JK Soroti Sanksi Etik DKPP Untuk Ketua KPU: Cara Tak Benar Akan Hasilkan Sesuatu yang Tidak Benar
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap Ketua dan anggota KPU RI
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
![JK Soroti Sanksi Etik DKPP Untuk Ketua KPU: Cara Tak Benar Akan Hasilkan Sesuatu yang Tidak Benar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jusuf-kalla-jk-di-kediamannya-kebayoran-baru-45.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap Ketua dan anggota KPU RI.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asyari karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Jusuf Kalla menyebut proses yang tidak benar akan menghasilkan hasil yang tidak benar pula.
"Bagi kita semua bahwa cara yang tidak benar akan menghasilkan berarti tidak benar," kata Jusuf Kalla di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).
Kendati demikian Jusuf Kalla enggan merespons lebih putusan DKPP tersebut.
Baca juga: Pengamat Menilai Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU Bukan Hanya Etik, Tapi Bisa Masuk Hukum Pidana
Menurutnya saat ini yang terpenting adalah menciptakan Pemilu jujur dan adil, tanpa intimidasi.
"Itu sudah lewat tak usah kita pikirin itu biarlah. Pikirannya seminggu ini kita berdebat terhadap semua daftar surat suara yang sudah dicetak enggak bisa dirubah lagi," ujar dia.
"Jadi yang benar ialah membikin pemilu ini bersih, itu saja. Sekarang seminggu ini gerakan, gerakan secara nasional," ucapnya.
Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Penetapan Paslon 02 Jadi Persoalan Serius Usai Putusan DKPP, Apa Respons TKN?
Ada pun selain Hasyim, dalam putusan DKPP, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi di antaranya Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.