Mahfud Kritik Kondisi KPK Kini: UU Diubah Jadi Tak Independen, Seleksi Pimpinan Kolutif
Mahfud mengkritisi kondisi KPK saat ini yang buruk akibat UU-nya direvisi sehingga tidak independen hingga soal seleksi pimpinan yang kolutif.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengkritisi kondisi terkini dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikannya dalam acara diskusi "Tabrak Prof!" yang digelar di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).
Kritik Mahfud ini berawal dari pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa dari Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran (PTIQ) bernama Ahmad Azmi Firoz.
Ahmad menanyakan terkait penetapan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia menganggap penetapan tersangka terhadap Firli adalah wujud indikasi kerapuhan dari lembaga antirasuah.
Ahmad lalu bertanya gagasan Mahfud agar KPK kembali dipercaya oleh publik.
"Apa gagasan Prof (Mahfud) untuk KPK menjadi lembaga lebih independen, kuat jaya, dan mengembalikan rasa kepercayaan publik terhadap KPK?" tanya Ahmad kepada Mahfud dikutip dari YouTube Kompas TV.
Mahfud pun menjawab dengan menceritakan kejayaan KPK di era kepemimpinan Ketua KPK periode 2003-2007, Taufiequrachman Ruki hingga Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Raharjo.
Namun, sambung Mahfud, kejayaan KPK di era kepemimpinan Firli hingga saat ini di masa Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, hilang lantaran sudah tidak independen karena adanya revisi UU KPK.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud: Kultur Demokrasi Jangan Sampai Rusak
Tak hanya itu, dia juga menilai menurunnya KPK diakibatkan pemilihan pimpinannya yang dilakukan secara kolutif.
"Sekarang ini, KPK sama sekali tidak menunjukkan performa sebagai lembaga independen. Itu karena dulu undang-undangnya diubah, kemudian proses seleksinya juga kolutif," ujarnya.
Mahfud pun berjanji, jika terpilih bersama capres pendampingnya, Ganjar Pranowo menjadi Presiden dan Wakil Presiden, maka UU KPK bakal direvisi kembali.
"Kalau misalnya nanti Tuhan atas dukungan rakyat dan saudara, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden, maka Undang-Undang KPK akan kami revisi kembali. Kembali ke (UU KPK) yang awal," ujarnya.
Mahfud juga menegaskan, jika terpilih dalam Pilpres 2024, maka pimpinan KPK tidak boleh hadir dalam rapat yang digelar kabinet.
Hal tersebut, sambungnya, untuk menjaga independensi dari KPK itu sendiri.
"Bahwa itu lembaga independen, tidak boleh dicampuri oleh pemerintah dan tidak boleh Ketua KPK itu hadir rapat kabinet. Biarkan mereka itu independen," ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.