Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahfud MD: Bansos Itu Hak dan Milik Rakyat, Bukan Kedermawanan Pemerintah

Menurut Mahfud, siapapun nanti yang jadi Presiden dan Wakil Presiden wajib memberi bansos. Mahfud menjelaskan, jika dirinya terpilih akan merapikan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mahfud MD: Bansos Itu Hak dan Milik Rakyat, Bukan Kedermawanan Pemerintah
Surya/Purwanto
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menjawab pertanyaan dari para peserta diskusi saat acara Tabrak Prof Ngobrol Lebih Dekat Dengan Mahfud MD di Bonderland Waterpark, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (7/2/2024). Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD berdiskusi bersama penyandang disabilitas Malang Raya serta warga Madura di Malang untuk mendengarkan permasalahan warga. SURYA/PURWANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD menegaskan, bantuan sosial (bansos) adalah hak dan milik rakyat yang seharusnya dikembalikan kepada rakyat.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat menghadiri Istighosah dan Gebyar Budaya, di Sunduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sebagaimana keterangan tertulis, Rabu (7/2/2024).

"Bantuan sosial seakan-akan kedermawanan pemerintah kepada rakyat, padahal bantuan sosial itu milik rakyat yang dikembalikan ke rakyat. Lalu, ada yang ngaku ini dari saya. Bukan! bantuan sosial itu bantuan dari rakyat," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, siapapun nanti yang jadi Presiden dan Wakil Presiden wajib memberi bansos. Mahfud menjelaskan, jika dirinya terpilih akan merapikan penerima bantuan sosial melalui KTP Sakti.

"Di beberapa tempat banyak diberikan pada yang tidak berhak dan yang benar-benar miskin tidak dapat. Ada juga yang dikumpulkan dipinggir jalan, lalu dapat bantuan sosial, itu tidak boleh," ujar Mahfud, cawapres pendamping capres Ganjar Pranowo yang diusung oleh PDIP, PPP, Perindo dan Partai Hanura itu.

Baca juga: SBY: Jangan Salah Pilih Wakil Rakyat dan Partai Politik

Mantan Menko Polhukam ini menambahkan, dengan KTP Sakti, bantuan sosial tidak perlu diantar oleh gubernur, bupati atau menteri, cukup dikirim lewat pos.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalaupun mau diantar, tak perlu diantar oleh pejabat tinggi, cukup pak Lurah atau Kepala Desa saja," tukasnya. (Tribunnews/Yls)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas