Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nyatakan Ketua KPU Langgar Etik, Pengamat Kritisi Keputusan DKPP yang Tak Memiliki Dampak

Ia menegaskan bahwa Ketua KPU tidak terpengaruh oleh keputusan yang dibuat oleh DKPP. Misalnya baik itu mundur dari ketua atau dipecat dari KPU RI.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Nyatakan Ketua KPU Langgar Etik, Pengamat Kritisi Keputusan DKPP yang Tak Memiliki Dampak
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Pengamat politik dari Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi di Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi mengkritisi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang setiap keputusannya tak memiliki dampak apapun.

Adapun hal itu disampaikan Yusfitriadi pada diskusi bertajuk putusan DKPP dan hancurnya integritas pemilu, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU Dinilai Rancu, Ini Penjelasan Pakar 

"DKPP sudah berkali-kali memutuskan keputusan yang tidak berdampak apapun. Contoh misalnya ketua KPU sampai hari ini peringatan keras sampai dua kali," kata Yusfitriadi dalam paparannya.

Ia menegaskan bahwa Ketua KPU tidak terpengaruh oleh keputusan yang dibuat oleh DKPP. Misalnya baik itu mundur dari ketua atau dipecat dari KPU RI.

Baca juga: Sikapi Putusan DKPP, Koalisi Pemilu Bersih Bakal Gelar Aksi Teatrikal di Depan Kantor KPU RI

"Saya pikir tidak ada (Dampaknya). Sehingga berbagai macam mekanisme kerja yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu termasuk DKPP sama dengan melindungi berbagai kejahatan pemilu," tegasnya.

Yusfitriadi kemudian mencontohkan ketika misalnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mengumumkan ada temuan transaksi keuangan yang janggal bahkan mencurigakan mengalir ke bendahara parpol.

BERITA TERKAIT

"Apakah Bawaslu menjadikan itu menjadi bukti sehingga diproses lebih lanjut. Sampai hari ini tidak," sambungnya.

Sampai hari ini, kata Yusfitriadi, KPU juga tidak bertindak atas temuan janggal dari PPATK tersebut.

"Kalau dalam perspektif hukum jelas bahwa Bawaslu tidak menjalankan tugasnya. Karena tidak menelusuri keberadaan transaksi mencurigakan dari laporan PPATK," kata Yusfitriadi.

"Begitu juga KPU hanya menerima laporan kemudian selesai. Tidak ada sebuah bentuk koordinasi etika baik secara keras untuk mengetahui betul atau tidak dana tersebut diperuntukkan untuk pemilu," tegasnya.

Untuk diketahui, DKPP RI telah memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim sebab menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. 

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Baca juga: Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU Dinilai Rancu, Ini Penjelasan Pakar 

Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Diketahui DKPP telah membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas