Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, Almas dan Gibran Tidak Hadir

Baik Almas dan Gibran diwakilkan oleh kuasa hukumnya dalam agenda sidang kali ini.

Editor: Erik S
zoom-in Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, Almas dan Gibran Tidak Hadir
Kolase foto Tribunnews/ist/TribunSolo.com
Kolase foto Almas Tsaqibbirru, Pengadilan Negeri Solo dan Gibran Rakabuming Raka. Sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (7/2/2024) hari ini atau tepat sepekan menjelang coblosan Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO- Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), menggelar sidang perdana gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Rabu (7/2/2024).

Sidang dipimpin oleh tiga hakim, dengan Ketua Majelis Sri Kuncoro, anggota 1 Maha Putra, dan anggota 2 Nurhayati Nasution, dengan agenda mediasi.

Baik Almas dan Gibran diwakilkan oleh kuasa hukumnya dalam agenda sidang kali ini.

Baca juga: Hari ini Sidang Perdana Gugatan Almas Agenda Mediasi di PN Solo, ini Kata Kubu Almas dan Gibran

Kuasa hukum pengugat yakni Georgius Limarsia dan tim. Sedangkan, pihak tergugat diwakili oleh Richard Purnomo dan Raka Gani Pissani.

"Oleh karena kedua belah pihak sudah hadir. Kedua belah pihak paham semuanya. Apakah ada mediator baik dari hakim yang direkomenasi untuk memimpin proses," kata Sri Kuncoro, saat sidang.

Selama sidang, penggugat tidak memberikan rekomendasi dan menyerahkan ke majelis hakim.

Oleh karenya, Sri Kuncoro menunjuk Hakim PN Kota Solo, Bambang Ariyanto, untuk memimpin mediasi.

BERITA REKOMENDASI

"Setelah sidang ini, kedua belah pihak, sebelum meninggalkan kantor, silakan menghadap. Kapan mau dimediasi dan proses selanjutnya," ujar dia. 

Lebih lanjut, setelah pengugat dan tergugat menandatangani surat pernyataan, sidang ditutup dilanjutkan ke mediasi.

"Pemeriksaan hari ini sudah dicukupkan. Keputusannya akan ditentukan kemudian hari setelah ada hasil dari hakim mediator," kata dia.  

Gugatan karena tidak ucapkan terima kasih

Diketahui Almas adalah pihak yang mengajukan judicial review terkait batas usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Pakar Pertanyakan Dasar Hukum Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran

Dalam dalam sidang pleno 16 Oktober 2023 yang dipimpin langsung eks Ketua MK, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Almas. 


MK mengabulkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Terkabul sebagiannya gugatan Almas membuat Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.

Almas mengajukan gugatan tersebut karena Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih. (Tribunnews/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas