Ajukan Banding Perkara, Caleg yang Libatkan Anak dalam Kampanye Malah Divonis 6 Bulan Penjara
Vonis pengadilan tinggi lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Purworejo yang hanya menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus calon anggota legislatif atau caleg DPRD di Purworejo yang terbukti mengajak anak di bawah umur untuk kampanye terus berlanjut.
Terbaru, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap caleg dari Partai Nasdem itu.
Vonis terhadap caleg Muhammad Abdullah itu dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Banding, Prim Fahrur Razi, pada Rabu (7/2/2024).
Vonis pengadilan tinggi lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Purworejo yang hanya menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara.
Muhammad Abdullah telah terbukti melibatkan anak di bawah umur atau belum mendapatkan hak pilih dalam pemilu 2024, untuk mengkampanyekan dirinya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Abdullah, dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan Terdakwa dengan putusan Hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana,” kata Majelis Hakim.
Baca juga: Caleg DPRD Lampung Tengah Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
Terdakwa Muhammad Abdullah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kampanye pemilu mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp12 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Purworejo menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Politikus Partai NasDem tersebut terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.
Terdakwa melakukan kampanye itu dengan menyebarkan video melalui media sosial hingga akhirnya viral.
Pada persidangan beberapa waktu lalu, Muhammad Abdullah yang didampingi kuasa hukumnya, Mustopa, mengatakan hasil putusan persidangan kurang adil.
Menurut dia, tidak semua fakta persidangan diungkapkan dan menjadi perkembangan dalam pengambilan keputusan.
"Saya menghormati keputusan majelis hakim. Tapi saya merasa keputusan itu kurang adil karena tidak semua fakta persidangan diungkap dan menjadi landasan pengambilam keputusan. Kalau keputusan itu diambil karena faktor intervensi, ada pertimbangan pertahanan jabtan, apalagi ada timbangan politis. Maka perlu diingat doa orang terdzalimi itu tidak pernah terhalang ( mujarab)," ucapnya.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jogja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.