Beredar Video Hasil Hitungan Suara Pilpres 2024 di Luar Negeri di Medsos, KPU: Tidak Benar
KPU membantah telah muncul hasil hitungan suara Pilpres 2024 di luar negeri. Bantahan ini terkait beredarnya video semacam itu di media sosial.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Beredar sebuah video di media sosial X (dulu Twitter) yang memperlihatkan hasil hitungan suara Pilpres 2024 di luar negeri.
Adapun video tersebut diunggah oleh akun @alextham878 pada Rabu (7/2/2024).
Pada video tersebut, terlihat beberapa hasil hitungan suara di beberapa negara yaitu Malaysia, Taiwan, Singapura, Korea Selatan, Jepang, dan Arab Saudi.
Di Malaysia, berdasarkan video tersebut, paslon nomor urut 1, Anies-Muhaimin meraih 9,5 persen.
Sedangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran menjadi pemenang di negara tersebut dengan raihan 83,2 persen suara.
Lalu, untuk paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud terlihat hanya meraih 7,3 persen.
Sementara di negara lain yang terpampang dalam video tersebut, Prabowo-Gibran selalu meraih suara tertinggi secara telak ketimbang dua paslon lainnya seperti Taiwan (88,2 persen), Singapura (80,2 persen), Korsel (85,2 persen), Jepang (75,2 persen), dan Arab Saudi (87,2 persen).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari pun menegaskan video terkait hasil hitungan suara Pilpres 2024 di luar negeri tersebut tidak benar.
“Publikasi hasil penghitungan suara Pemilu luar negeri tersebut adalah tidak benar,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/2/2024).
Baca juga: Cek 11 Lembaga Survei Akurat Pilpres 2019 Dirilis KPU untuk Pilpres 2024, Litbang Kompas Aman
Hasyim mengungkapkan pencoblosan di luar negeri memang dilaksanakan lebih awal ketimbang di Indonesia.
Dia mengatakan ada tiga metode yang telah dilakukan pihaknya untuk melakukan pencoblosan di luar negeri seperti mencoblos di TPS, pengiriman surat suara lewat pos, dan disediakannya kotak suara keliling.
Meski pencoblosan di luar negeri dilakukan lebih awal, Hasyim menegaskan penghitungan suara tetap dilaksanakan bersamaan dengan penghitungan di dalam negeri.
“Penghitungan suara pemilu luar negeri dilaksanakan bersamaan, dengan waktu penghitungan suara pemilu dalam negeri yaitu pada 14-15 Februari 2024.”
“Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar,” tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.