Sultan HB X dan Keluarga Bakal Gunakan Hak Pilihnya di TPS 12 Kelurahan Panembahan
Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X bakal menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara 12 yang berada di Kelurahan Panembahan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2024.
Berdasar informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogya, Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat tersebut bakal menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kelurahan Panembahan.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro, manandaskan, pada pemungutan suara 14 Februari nanti, Sultan berada satu TPS bersama anggota keluarganya.
"Ngarsa Dalem Kaping 10 beserta keluarga akan menggunakan hak pilihnya di TPS 12 Kelurahan Panembahan, (Kemantren) Kraton, Kota Yogyakarta ," katanya, Rabu (7/2/2024).
"Lokasinya di barat Polsek (Kepolisian Sektor) Kraton, Kota Yogyakarta," tambah Harsya.
Baca juga: Sri Sultan HB X: Demokrasi Tidak Berkembang Sendiri, Perlu Ikhtiar Setiap Warga Negara
Berdasarkan lokasi pencoblosan, TPS yang nantinya bakal disambangi Sultan dan keluarga menempati Daerah Pemilihan (Dapil) 1, meliputi Kemantren Mantrijeron, Kraton dan Mergangsan.
Adapun empat Dapil lain di Kota Yogyakarta, yakni Dapil 2 yang mencakup Wirobrajan, Ngampilan, Gondomanan dan Pakualaman.
Kemudian, Dapil 3 (Jetis, Gedontengen dan Tegalrejo), Dapil 4 (Danurejan dan Gondokusuman), serta Dapil 5 (Umbulharjo dan Kotagede). ( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pemilu 2024 : Sultan HB X dan Keluarga Gunakan Hak Pilih di TPS 12 Panembahan,