Cek Fakta: Beredar Video Hasil Pemungutan Suara Pilpres 2024 di Luar Negeri, Ini Klarifikasi KPU
Bagaiamana fakta sebenarnya terkait kabar Beredar di media sosial soal presentase rekapitulasi pemungutan suara di luar negeri, begini penjelasan KPU.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
"Apabila penghitungan suara belum selesai maka diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pemungutan suara dalam negeri atau 15 Februari," jelasnya.
Pernyataan Idham tersebut juga selaras dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
“Publikasi hasil penghitungan suara Pemilu luar negeri tersebut adalah tidak benar,” kata Hasyim, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/2/2024).
Hasyim membenarkan, memang pencoblosan di luar negeri dilaksanakan lebih awal daripada di Indonesia.
Namun, penghitungan suara tetap dilaksanakan bersamaan dengan penghitungan di dalam negeri.
“Penghitungan suara pemilu luar negeri dilaksanakan bersamaan, dengan waktu penghitungan suara pemilu dalam negeri yaitu pada 14-15 Februari 2024.”
“Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar,” tegasnya.
Mekanisme Pencoblosan dan Penghitungan Suara di Luar Negeri
Hasyim menjelaskan, ada tiga metode yang telah dilakukan pihaknya untuk melakukan pencoblosan di luar negeri tersebut.
Seperti mencoblos di TPS, pengiriman surat suara lewat pos, dan disediakannya KSK.
Untuk metode TPS dan KSK, penghitungan suara dilakukan pada 14 Februari.
Sedangkan metode pos, penghitungan suara mulai tanggal 15-22 Februari.
Hasyim juga menerangkan, mekanisme penghitungan suara di luar negeri dilakukan menyesuaikan dengan waktu Indonesia yang dikonversikan ke waktu setempat.
Nantinya, penghitungan suara di Indonesia dilakukan pasca jam 13.00 WIB pada tanggal 14 Februari 2024.
Ketika TPS ditutup untuk pemungutan suara, akan dilanjutkan dengan penghitungan suara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.