Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Fakta: Beredar Video Hasil Pemungutan Suara Pilpres 2024 di Luar Negeri, Ini Klarifikasi KPU

Bagaiamana fakta sebenarnya terkait kabar Beredar di media sosial soal presentase rekapitulasi pemungutan suara di luar negeri, begini penjelasan KPU.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cek Fakta: Beredar Video Hasil Pemungutan Suara Pilpres 2024 di Luar Negeri, Ini Klarifikasi KPU
Tribunnews.com/Fahdi Falevi
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (24/11/2023).  - Bagaiamana fakta sebenarnya terkait kabar Beredar di media sosial soal presentase rekapitulasi pemungutan suara di luar negeri, begini penjelasan KPU. 

"Apabila penghitungan suara belum selesai maka diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pemungutan suara dalam negeri atau 15 Februari," jelasnya.

Pernyataan Idham tersebut juga selaras dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

“Publikasi hasil penghitungan suara Pemilu luar negeri tersebut adalah tidak benar,” kata Hasyim, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/2/2024).

Hasyim membenarkan, memang pencoblosan di luar negeri dilaksanakan lebih awal daripada di Indonesia.

Namun, penghitungan suara tetap dilaksanakan bersamaan dengan penghitungan di dalam negeri.

“Penghitungan suara pemilu luar negeri dilaksanakan bersamaan, dengan waktu penghitungan suara pemilu dalam negeri yaitu pada 14-15 Februari 2024.”

“Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar,” tegasnya.

Mekanisme Pencoblosan dan Penghitungan Suara di Luar Negeri

Berita Rekomendasi

Hasyim menjelaskan, ada tiga metode yang telah dilakukan pihaknya untuk melakukan pencoblosan di luar negeri tersebut.

Seperti mencoblos di TPS, pengiriman surat suara lewat pos, dan disediakannya KSK.

Untuk metode TPS dan KSK, penghitungan suara dilakukan pada 14 Februari.

Sedangkan metode pos, penghitungan suara mulai tanggal 15-22 Februari.

Hasyim juga menerangkan, mekanisme penghitungan suara di luar negeri dilakukan menyesuaikan dengan waktu Indonesia yang dikonversikan ke waktu setempat.

Nantinya, penghitungan suara di Indonesia dilakukan pasca jam 13.00 WIB pada tanggal 14 Februari 2024.

Ketika TPS ditutup untuk pemungutan suara, akan dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas