Cek Fakta: Beredar Video Hasil Pemungutan Suara Pilpres 2024 di Luar Negeri, Ini Klarifikasi KPU
Bagaiamana fakta sebenarnya terkait kabar Beredar di media sosial soal presentase rekapitulasi pemungutan suara di luar negeri, begini penjelasan KPU.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Beredar di media sosial (medsos) soal presentase rekapitulasi pemungutan suara di luar negeri.
Dalam video yang diunggah pada X (dulu Twitter) itu memperlihatkan, beberapa bendera negara dengan masing-masing persentase perolehan suara.
Adapun, beberapa negara yang dimuat dalam video itu di antaranya ada Malaysia, Korea Selatan,Tiongkok, Jepang, Singapura, dan Arab Saudi.
Video tersebut diunggah oleh akun @alextham878, pada Rabu (7/2/2024).
Dari video tersebut, di Malaysia, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meraih 9,5 persen suara.
Kemudian, paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara tertinggi, sebesar 83,2 persen.
Sementara itu, paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya meraih 7,3 persen.
Di negara lain, Prabowo-Gibran tampak selalu meraih suara tertinggi secara telak, ketimbang dua paslon lainnya.
Seperti di Taiwan (88,2 persen), Singapura (80,2 persen), Korea Selatan (85,2 persen), Jepang (75,2 persen), dan Arab Saudi (87,2 persen).
Lalu, apakah hal tersebut benar adanya?
Berdasarkan pada penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU), video yang beredar itu merupakan informasi hoaks.
Baca juga: KPU: Penghitungan Suara di Luar Negeri Dilakukan Bersamaan dengan di Indonesia 14 Februari 2024
"Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi," kata Idham saat dikonfirmasi, Kamis (9/2/2024).
Lebih lanjut, Idham menjelaskan, berdasarkan Angka 1 huruf b angka 5 huruf a dan b dalam Lampiran I No. 25 Tahun 2023, penghitungan suara di luar negeri jatuh pada tanggal 14 Februari untuk metode pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan Kotak Suara Keliling (KSK).
Lalu, jika penghitungan suara itu belum selesai, maka akan diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda.
"Apabila penghitungan suara belum selesai maka diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pemungutan suara dalam negeri atau 15 Februari," jelasnya.
Pernyataan Idham tersebut juga selaras dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
“Publikasi hasil penghitungan suara Pemilu luar negeri tersebut adalah tidak benar,” kata Hasyim, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/2/2024).
Hasyim membenarkan, memang pencoblosan di luar negeri dilaksanakan lebih awal daripada di Indonesia.
Namun, penghitungan suara tetap dilaksanakan bersamaan dengan penghitungan di dalam negeri.
“Penghitungan suara pemilu luar negeri dilaksanakan bersamaan, dengan waktu penghitungan suara pemilu dalam negeri yaitu pada 14-15 Februari 2024.”
“Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar,” tegasnya.
Mekanisme Pencoblosan dan Penghitungan Suara di Luar Negeri
Hasyim menjelaskan, ada tiga metode yang telah dilakukan pihaknya untuk melakukan pencoblosan di luar negeri tersebut.
Seperti mencoblos di TPS, pengiriman surat suara lewat pos, dan disediakannya KSK.
Untuk metode TPS dan KSK, penghitungan suara dilakukan pada 14 Februari.
Sedangkan metode pos, penghitungan suara mulai tanggal 15-22 Februari.
Hasyim juga menerangkan, mekanisme penghitungan suara di luar negeri dilakukan menyesuaikan dengan waktu Indonesia yang dikonversikan ke waktu setempat.
Nantinya, penghitungan suara di Indonesia dilakukan pasca jam 13.00 WIB pada tanggal 14 Februari 2024.
Ketika TPS ditutup untuk pemungutan suara, akan dilanjutkan dengan penghitungan suara.
"Kegiatan penghitungan suara dimulai setelah tutupnya d TPS di dalam negeri jam 13.00."
"Maka temen-temen di luar negeri jika dikonversikan dengan waktu setempat sudah bisa memulai penghitungan suara," jelas Hasyim.
Nanti, setelah penghitungan suara dengan berbagai macam metode itu, maka akan dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Hasilnya akan disampaikan saat rekapitulasi suara tingkat nasional atau paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 20 Maret 2024
"PPLN diundang ke Jakarta ke kantor KPU Pusat untuk menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara di masing-masing lingkup kerjanya," kata dia.
(Tribunnews.com/Rifqah/Yohanes Liestyo/Mario Christian/Rina Ayu)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.