KPU Tegaskan Video Persentase Hasil Pemungutan Suara di Luar Negeri Hoaks
Sebelumnya beredar video di media sosial yang menampilkan hasil rekapitulasi suara di luar negeri.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menepis soal beredarnya informasi di media sosial ihwal persentase rekapitulasi pemungutan suara di luar negeri.
Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan informasi itu hoaks.
"Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi," kata Idham saat dikonfirmasi, Kamis (9/2/2024).
Idham menjelaskan, berdasarkan Angka 1 huruf b angka 5 huruf a dan b dalam Lampiran I No. 25 Tahun 2023, penghitungan suara di luar negeri jatuh pada tanggal 14 Februari untuk metode pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).
"Apabila penghitungan suara belum selesai maka diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pemungutan suara dalam negeri atau 15 Februari," jelasnya.
Sedangkan untuk pencoblosan metode pos berlangsung pada 15 hingga 22 Februari.
Sebelumnya beredar video di media sosial yang menampilkan hasil rekapitulasi suara di luar negeri.
Dalam video itu ditampilkan beberapa bendera negara dengan masing-masing persentase perolehan suara. Adapun beberapa negara yang dimuat dalam video itu: Malaysia, Korea Selatan,Tiongkok, Jepang, Singapura, dan Arab Saudi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.