Rincian Dana Operasional TPS Pemilu 2024: Pembuatan TPS, Beli Pulsa, hingga Konsumsi KPPS
Simak rincian penggunaan dana operasional TPS pada Pemilu 2024 mulai dari pembuatan TPS, pembelian pulsa, hingga konsumsi KPPS.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Dana operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mulai disalurkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sesuai namanya, dana operasional tersebut bisa dipakai untuk mendukung kegiatan di TPS demi kelancaran pemunguatan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.
Besaran dana operasional TPS Pemilu 2024, berbeda-beda di setiap wilayah. Perbedaan ini berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) per daerah.
Di Kota Surakarta, Jawa Tengah, misalnya. Dana operasional TPS Pemilu 2024 yang diterima setiap KPPS sebesar Rp 4.258.000 (sudah dipotong pajak).
Sementara TPS di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur menerima dana operasional per TPS Pemilu 2024 sebesar Rp 4.409.000.
Rincian Penggunaan Dana Operasional TPS Pemilu 2024
Dana operasional TPS Pemilu 2024 diberikan di luar gaji KPPS Pemilu 2024. Artinya, dana itu hanya dipakai untuk menunjang operasional TPS.
Misalnya pembuatan TPS, pembelian pulsa, pembelian vitamin, sewa tenda, hingga konsumsi KPPS.
Rincian penggunaan dana operasional TPS Pemilu 2024 sudah diatur oleh KPU kabupaten/kota.
Sehingga KPPS hanya perlu menggunakan dana operasional TPS Pemilu 2024 sesuai dengan peruntukannya dilengkapi dengan nota atau bukti penggunaannya.
Baca juga: Berapa Dana Operasional per TPS Pemilu 2024? Segini Jumlah dan Rincian Penggunaannya
Inilah rincian penggunaan dana operasional TPS Pemilu 2024 berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews.com dari anggota KPPS di Kota Surakarta:
1. Pembelian vitamin: Rp 450.000
Pembelian vitamin untuk 9 orang yaitu 7 KPPS dan 2 pamsung TPS, masing-masing Rp 50 ribu.
2. Pembelian paket data: Rp 100.000
Pembelian paket data untuk 2 KPPS yang bertugas mengupload hasil C-Plano di aplikasi Sirekap, masing-masing Rp 50 ribu.