Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapkan Strategi Pengawasan Masa Tenang, Bawaslu: Lebih Krusial Terjadi Kecurangan Pemilu

Strategi pengawasan di masa tenang lainnya berkaitan dengan potensi terjadi mobilisasi masa dan politik uang

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
zoom-in Siapkan Strategi Pengawasan Masa Tenang, Bawaslu: Lebih Krusial Terjadi Kecurangan Pemilu
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan jauh-jauh hari untuk bekerja sama melakukan penertiban saat masa tenang. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI saat ini sedang menyiapkan strategi pengawasan di masa tenang. Hal ini mengingat tiga hari masa tenang sebelum pemungutan suara, lebih krusial terjadi kecurangan pemilu.

Salah satu strategi Bawaslu dalam pengawasan hari tenang yaitu penertiban alat peraga kampanye (APK). Terkait itu Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan jauh-jauh hari untuk bekerja sama melakukan penertiban.

Strategi pengawasan di masa tenang lainnya ucap Bagja yakni berkaitan dengan potensi terjadi mobilisasi masa dan politik uang dari peserta Pemilu ataupun tim suksesnya.

Baca juga: Menuju Hari Kasih Suara: Selalu Waspada Hoaks Pemilu di Masa Tenang

“Dalam pengawasan masa tenang, kami sudah berkoordinasi dengan stakeholder  dan pihak yang berwenang untuk menertibkan alat peraga kampanye," kata Bagja dalam keterangannya, Jumat (9/2/2024).

"Penertiban APK sebenarnya adalah tugas kita bersama, tapi sayangnya baik KPU dan Bawaslu tidak pernah diberi pelatihan naik pohon dan sebagainya, maka dari itu harus dikoordinasikan dengan Satpol PP dan aparat yang berkaitan dengan penertiban APK,” sambungnya.

Lebih lanjut, Bagja juga mengatakan pengawasan di masa tenang lainnya yakni berkaitan dengan potensi terjadi mobilisasi masa dan politik uang dari peserta pemilu ataupun tim sukses.

BERITA REKOMENDASI

“Masa tenang adalah masa di mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye, jadi Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan di masa tenang,” tambahnya.

Dilansir dari laman infopemilu.kpu.go.id, masa tenang akan berlangsung mulai dari 11 Februari hingga 13 Februari 2024. Masa tenang akan berlangsung setelah jadwal kampanye berakhir.

Baca juga: Bawaslu DKI: Warga Bisa Tertibkan APK pada Masa Tenang

Jadwal kampanye Pemilu 2024 sendiri telah dimulai sejak November 2023 dilanjutkan dengan kampanye terbuka hingga 10 Februari 2024. Setelah masa tenang berakhir maka hari H Pemilu 2024 akan tiba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas