Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Sirekap? Aplikasi yang Bisa Digunakan Publik untuk Akses Data Penghitungan Suara di TPS

Inilah aplikasi Sirekap yang bisa digunakan oleh publik untuk mengakses data pemungutan suara di TPS hingga link donwliad dan tata cara penggunaan.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Apa Itu Sirekap? Aplikasi yang Bisa Digunakan Publik untuk Akses Data Penghitungan Suara di TPS
Google Playstore
Petugas KPPS akan menggunakan aplikasi Sirekap dalam Pemilu 2024. Berikut link download aplikasi Sirekap Mobile 2024 dan aktivasi akun bagi petugas KPPS. - Inilah aplikasi Sirekap yang bisa digunakan oleh publik untuk mengakses data pemungutan suara di TPS hingga link donwliad dan tata cara penggunaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan data hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa diakses oleh publik melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan Sirekap bisa diakses melalui laman infopemilu.kpu.go.id.

"Tentu saja, data penghitungan tersebut bisa dilihat publik. Sirekap dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id," ujar Betty, di Jakarta, pada Sabtu (10/2/2024).

Namun, kata Betty, aplikasi Sirekap itu hanya alat bantu penghitungan saja, bukan merupakan hasil resmi Pemilu.

"Sirekap adalah alat bantu untuk penghitungan suara di TPS. Sekali lagi, hanya alat bantu untuk merekam bukti dokumentasi C plano guna disampaikan ke publik melalui kanal KPU," jelasnya.

Lalu, apa itu aplikasi Sirekap Pemilu 2024 hingga kegunaannya?

Pengertian Sirekap

Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

BERITA TERKAIT

KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Diketahui, sistem ini sempat digunakan saat Pilkada 2020 lalu.

Sementara, pada Pemilu 2019, KPU menggunakan Sistem Informasi Penghitungan (Situng). 

Betty menjelaskan, Sirekap yang digunakan merupakan pembaruan Situng yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu.

Baca juga: Link Download Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 dan Cara Pendaftaran Akun Sirekap Mobile 2024

Dijelaskan Betty lagi, aplikasi Sirekap ini terdiri dari dua jenis, yakni Sirekap Mobile dan Web.

Nanti, pada setiap TPS akan ada dua orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang ditugasi sebagai 'user' Sirekap.

Mereka bertugas mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS tersebut ke dalam Sirekap, melalui gawai masing-masing pada aplikasi Sirekap mobile berbasis Android.

"Petugas KPPS memotret C1 plano di TPS dan memotret semua dokumen hasil yang dihitung KPPS dengan disaksikan para saksi dan pengawas, langsung diunggah, diverifikasi, dan dikirim ke server KPU," kata Betty.

Sebagai informasi, aplikasi Sirekap ini dapat digunakan di ponsel berbasis Android serta bisa diakses secara offline ataupun online.

Perbedaan Sirekap dan Situng

Situng merupakan penghitungan suara yang dilakukan dengan cara scan formulir C1 plano, lalu disalin dan dipindai.

Namun, dipindainya tidak di TPS, tapi formulir dibawa ke PPK kabupaten/kota.

Diketahui, dalam catatan KPU, ada beberapa kelebihan dan kekurangan saat itu.

Kemudian Situng diperbarui melalui Sirekap yang dipakai pada Pilkada 2020.

Sehingga, formulir C1 plano hanya tinggal difoto untuk dikirim ke sistem informasi yang dimiliki KPU

"Sekarang yang dilakukan KPU adalah pengembangan dari Sirekap yang pernah ada dari 2020," ujar Betty, Kamis (3/8/2023).

"Apa-apa saja yang harus disiapkan secara konten, secara sistem informasi seperti apa yang memudahkan."

"Dan kemudian bisa tertampil langsung di sistem informasi yang dimiliki KPU yang bisa dilihat nanti di infopemilu.kpu.go.id," sambungnya. 

Link Download Sirekap Mobile 2024

Link aktivasi Aplikasi Sirekap Mobile 2024 dari KPU - Inilah aplikasi Sirekap yang bisa digunakan oleh publik untuk mengakses data pemungutan suara di TPS hingga link donwliad dan tata cara penggunaan.
Link aktivasi Aplikasi Sirekap Mobile 2024 dari KPU - Inilah aplikasi Sirekap yang bisa digunakan oleh publik untuk mengakses data pemungutan suara di TPS hingga link donwliad dan tata cara penggunaan. (YouTube.com/KPU Kabupaten Sintang)

Berikut adalah link download aplikasi Sirekap Pemilu 2024 dan cara aktivasi akun Sirekap Mobile 2024 bagi petugas KPPS.

Link download aplikasi Sirekap Pemilu 2024 yang terbaru

PlayStore

Kemudian, ada sejumlah hal yang harus disiapkan KPPS sebelum men-download aplikasi Sirekap Mobile 2024.

Berikut adalah sejumlah hal yang harus diperhatikan sebelum meng-instal aplikasi Sirekap Mobile 2024:

  1. Pastikan HP sudah terpasang kunci layar.
  2. Nomor yang didaftarkan harus nomor WhatsApp aktif di HP yang dipakai untuk mengakses aplikasi Sirekap.
  3. RAM dan memori HP harus cukup. HP dengan RAM 3 gb dan memori 32 gb tidak dapat dipakai untuk menginstal aplikasi Sirekap.
  4. Download Google Authenticator di Google Playstore jika belum punya.

Tata Cara Pendaftaran Akun Sirekap Pemilu 2024

  1. Download aplikasi Sirekap Pemilu 2024 versi terbaru
  2. Jika user sudah terdaftar pada aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc), akan ada chat WhatsApp dari KPU RI untuk link aktivasi. Buka chat dari KPU dan klik link yang berwarna biru untuk aktivasi akun Sirekap Pemilu 2024.
  3. Nantinya akan ada pemberitahuan 'Data berhasil diaktifkan'.
  4. Muncul chat balasan dari KPU yang menampilkan link untuk login serta username dan password.
  5. Klik link dari KPU untuk login
  6. Pilih menu Login sebagai Badan Adhoc
  7. Masukkan username dan password yang dikirimkan KPU.
  8. Setelah berhasil login, buat password baru yang berbeda dari KPU.
  9. Klik Submit.
  10. Login melalui aplikasi Sirekap Mobile 2024.
  11. Masukkan password terbaru yang sudah dibuat lalu klik Sign In dan Submit.
  12. Lakukan autentikasi sidik jari dan tunggu proses inisialiasi.
  13. Aplikasi Sirekap Mobile 2024 kini bisa digunakan.

Sebagai catatan, KPU Kabupaten Sintang memaparkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Yakni ada beberapa tipe HP yang tidak bisa login ke aplikasi Sirekap Mobile 2024.

Salah satunya, kunci layar masih berupa PIN.

Oleh karena itu, pemilik HP wajib mengubah kunci layar menjadi sidik jari atau mode pula.

Untuk selengkapnya, tutorial cara daftar dan aktivasi akun Aplikasi Sirekap Mobile 2024, dapat disimak melalui link ini.

(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas