Bawaslu Tasikmalaya Mulai Menyisir Beberapa Tempat Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Bawaslu telah mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk menertibkan APK-APK-nya yang terpasang di sejumlah tempat.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya mulai hari ini, Minggu (11/2/2024) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah tempat.
"Bawaslu baru akan melakukan penertiban besok (Minggu hari ini--red) bersama dinas terkait," kata
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, Zaki Pratama.
"Kami bersama dinas terkait akan mulai menyisir beberapa tempat untuk menertibkan APK-APK yang masih terpasang," kata Zaki.
Zaki mengatakan pihaknya telah mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk menertibkan APK-APK-nya yang terpasang di sejumlah tempat.
Baca juga: DKI Jakarta Dipastikan Bersih dari Spanduk dan Baliho Caleg dan Capres pada Masa Tenang Kampanye
"Para peserta sudah kami imbau untuk menertibkan APK-nya mulai tengah malam nanti (pukul 23.59 WIB pada Sabtu (10/2/2024)," kata Zaki Pratama melalui sambungan telepon.
Menurutnya, sudah ada beberapa peserta pemilu yang mulai menertibkannya sendiri.
Seperti diketahui masa tenang jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai pada Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024) mendatang.
Dengan demikian, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) mulai ditertibkan sebelum hari pencoblosan tiba yang jatuh pada Rabu (14/2/2024).
Masa tenang merupakan salah satu rangkaian Pemilu 2024 setelah masa kampanye yang dilakukan oleh para capres dan cawapres serta calon anggota legislatif.
Merujuk Pasal 1 angka (36) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Kapan dan berapa lama masa tenang Pemilu 2024 berlangsung?
Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024
Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 11-13 Februari 2024, hal itu tertuang pada Pasal 278 UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasar 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara,' bunyi Pasal 278 ayat (1).
Baca juga: 4 Hasil Survei Terakhir Jelang Hari Tenang Beri Gambaran Apakah Pilpres Berakhir 1 atau 2 Putaran
Masa kampanye Pemilu 2024 sudah terlaksana sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Sehingga, saat masa tenang, semua aktivitas terkait kampanye ditiadakan hingga hari H pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Larangan saat Masa Tenang Berlangsung
Pada Pasal 278 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
- Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu.
Jika terdapat pihak yang melanggar ketentuan tersebut, akan diancam dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 48 juta.
"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)," bunyi Pasal 523.
Selain itu, selama masa tenang media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa tenang.
Selama masa tenang, lembaga survei juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Jika melanggar, akan dikenakan pidana penjara dan denda.
"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," bunyi Pasal 509.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 Selanjutnya :
- Masa tenang: 11-13 Februari 2024
- Pemungutan dan penghitungan suara:
Pemungutan suara: 14 Februari 2024
Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pemilu:
Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Masa Tenang Pemilu Mulai Hari Ini, Alat Peraga Kampanye di Tasikmalaya Akan Mulai Ditertibkan