Bawaslu Tasikmalaya Mulai Menyisir Beberapa Tempat Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Bawaslu telah mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk menertibkan APK-APK-nya yang terpasang di sejumlah tempat.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya mulai hari ini, Minggu (11/2/2024) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah tempat.
"Bawaslu baru akan melakukan penertiban besok (Minggu hari ini--red) bersama dinas terkait," kata
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, Zaki Pratama.
"Kami bersama dinas terkait akan mulai menyisir beberapa tempat untuk menertibkan APK-APK yang masih terpasang," kata Zaki.
Zaki mengatakan pihaknya telah mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk menertibkan APK-APK-nya yang terpasang di sejumlah tempat.
Baca juga: DKI Jakarta Dipastikan Bersih dari Spanduk dan Baliho Caleg dan Capres pada Masa Tenang Kampanye
"Para peserta sudah kami imbau untuk menertibkan APK-nya mulai tengah malam nanti (pukul 23.59 WIB pada Sabtu (10/2/2024)," kata Zaki Pratama melalui sambungan telepon.
Menurutnya, sudah ada beberapa peserta pemilu yang mulai menertibkannya sendiri.
Seperti diketahui masa tenang jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai pada Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024) mendatang.
Dengan demikian, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) mulai ditertibkan sebelum hari pencoblosan tiba yang jatuh pada Rabu (14/2/2024).
Masa tenang merupakan salah satu rangkaian Pemilu 2024 setelah masa kampanye yang dilakukan oleh para capres dan cawapres serta calon anggota legislatif.
Merujuk Pasal 1 angka (36) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Kapan dan berapa lama masa tenang Pemilu 2024 berlangsung?
Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024
Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 11-13 Februari 2024, hal itu tertuang pada Pasal 278 UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasar 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara,' bunyi Pasal 278 ayat (1).
Baca juga: 4 Hasil Survei Terakhir Jelang Hari Tenang Beri Gambaran Apakah Pilpres Berakhir 1 atau 2 Putaran