Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pastikan Tidak Ada Kampanye di Medsos Selama Masa Tenang, Bawaslu Lakukan Patroli Siber

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan larangan melakukan kampanye di media sosial (medsos) selama masa tenang Pemilu 2024.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pastikan Tidak Ada Kampanye di Medsos Selama Masa Tenang, Bawaslu Lakukan Patroli Siber
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan larangan melakukan kampanye di media sosial (medsos) selama masa tenang Pemilu 2024.

Lolly mengatakan, untuk seluruh akun medsos yang terdaftar di KPU RI sudah dipastikan harus mematuhi aturan yang ada.

"Kalau masih ada (postingan bersifat kampanye) maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran," kata Lolly, dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2024).

Sementara, kata Lolly, untuk akun medsos personal menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati ada atau tidaknya pelanggaran.

"Untuk medsos yang akunnya personal, maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati kalau terdapat pelanggaran pasal 280 (UU Pemilu)," jelas Lolly.

"Yang isinya menghasut, memfitnah, mengadu domba, menganjurkan atau melakukan kekerasan, maka itu juga menjadi alasan bagi Bawaslu untuk melakukan takedown bersama Kominfo dan platform media sosial," sambungnya 

Berita Rekomendasi

Lolly kemudian menegaskan, pihaknya akan membawa ke kepolisian, jika terdapat dugaan pelanggaran terkait UU ITE.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Bawaslu RI terus melakukan patroli siber selama 1x24 sepanjang masa tenang berlangsung.

Hal itu, pertama, dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi akun medsos yang terdaftar di KPU, namun masih menyampaikan kampanye pasangan calon tertentu.

"Dua, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun-akun personal itu tidak memenuhi unsur-unsur yang seharusnya tak dilakukan," ucap Lolly.

"Karena kita punya UU ITE yang berlaku dan jadi kewenangan Bawaslu untuk melakukan kewenangan (terhadap) pelanggaran lainnya," tuturnya.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Imbau TNI-Polri Netral di Masa Tenang Pemilu 2024

Sebagai informasi, masa tenang berlangsung sejak Minggu (11/2/2024) hingga tanggal 13 Februari 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas