Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Dua Laporan Pelanggaran Etik di MKMK, untuk Anwar Usman dan Saldi Isra

Ada dua laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang diterima Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ada Dua Laporan Pelanggaran Etik di MKMK, untuk Anwar Usman dan Saldi Isra
Tribunnews.com
Anwar Usman dan Saldi Isra (kanan). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada dua laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang diterima Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Dua laporan dugaan pelanggaran etik tersebut, diajukan oleh beberapa pihak, di antaranya:

1. Zico Leonard Djagardo Simanjuntak

Advokat Zico mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan terhadap hakim Anwar Usman.

Adapun Zico melaporkan pernyataan Anwar Usman dalam konferensi pers pascaputusan MKMK adhoc terkait pemberian sanksi pencopotannya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (7/11/2023) lalu.

Selain itu, Zico juga menjadikan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai objek gugatan ke MKMK.

Berita Rekomendasi

2. Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi

Kuasa hukum dari Sahabat Konstitusi Andi Rahadian mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik untuk Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Ia melaporkan Saldi imbas menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Perwakilan Sahabat Konstitusi, Harjowinoto mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan panggilan dari MKMK terkait agenda pemeriksaan atau sidang laporan etik yang mereka ajukan.

"Belum mendapatkan panggilan," kata Harjowinoto, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Senin (12/2/2024).

Sebagai informasi, Zico dan Andi merupakan dua dari tujuh pelapor yang mendaftarkan kembali laporannya setelah mengikuti klarifikasi oleh MKMK permanen, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memanggil sejumlah pihak pelapor laporan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Agenda klarifikasi tersebut, digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/1/2024) hari ini.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, tujuh pelapor dugaan pelanggaran etik hakim menghadiri agenda klarifikasi, pada hari ini.

Ia menjelaskan, klarifikasi dilakukan guna mengetahui respons para pelapor terkait kelanjutan laporan yang mereka ajukan.

Diketahui, terdapat tujuh laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang diterima MKMK, pada periode November-Desember 2023 dan Januari 2024.

Di sisi lain, MKMK permanen yang dipimpin Palguna saat ini baru mengucap sumpah jabatan, pada 8 Januari 2024.

"Kami mau menegaskan bahwa sesuai dengan pengangkatan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, mandatnya itu kan diberikan mulai sejak saat pengucapan sumpah yaitu 8 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Nah ini ada perkara-perkara yang sudah masuk sebelum kami dilantik," kata Palguna kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

"Sementara, kami mulai bertugasnya itu adalah 8 Januari 2024, oleh karena itu, tentu kemudian kami memerlukan klarifikasi dari para pelapor ini bagaimana dengan hal-hal itu? Karena prosedur formal kan harus dilalui, supaya nanti tidak menimbulkan problem teknis di kemudian hari," tambahnya.

Palguna menekankan, dalam proses klarifikasi tersebut, MKMK tidak boleh mengimbau ataupun mendorong para pelapor untuk melanjutkan atau menghentikan perkara yang mereka ajukan.

"Kami juga tidak boleh mendorong-dorong orang untuk berperkara itu kan, walaupun kami itu dalam tanda petik kalau meminjam istilahnya Profesor Jimly itu adalah pengadilan etik gitu, Tapi kan prinsip-prinsip pengadilan tetap harus kita hormati yaitu bahwa kita tidak boleh menjual orang berperkara, kecuali kalau ada yang memang datang untuk melaporkan yang kita terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Palguna.

"Yang jelas, kami baru akan memeriksa perkara (laporan) kalau itu yang diterima adalah setelah 8 Januari (2024), atau mulai 8 Januari setelah kami mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Makhamah Konstitusi," tutur Ketua MKMK itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas