Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Dua Laporan Pelanggaran Etik di MKMK, untuk Anwar Usman dan Saldi Isra

Ada dua laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang diterima Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ada Dua Laporan Pelanggaran Etik di MKMK, untuk Anwar Usman dan Saldi Isra
Tribunnews.com
Anwar Usman dan Saldi Isra (kanan). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada dua laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang diterima Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Dua laporan dugaan pelanggaran etik tersebut, diajukan oleh beberapa pihak, di antaranya:

1. Zico Leonard Djagardo Simanjuntak

Advokat Zico mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan terhadap hakim Anwar Usman.

Adapun Zico melaporkan pernyataan Anwar Usman dalam konferensi pers pascaputusan MKMK adhoc terkait pemberian sanksi pencopotannya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (7/11/2023) lalu.

Selain itu, Zico juga menjadikan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai objek gugatan ke MKMK.

Berita Rekomendasi

2. Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi

Kuasa hukum dari Sahabat Konstitusi Andi Rahadian mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik untuk Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Ia melaporkan Saldi imbas menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Perwakilan Sahabat Konstitusi, Harjowinoto mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan panggilan dari MKMK terkait agenda pemeriksaan atau sidang laporan etik yang mereka ajukan.

"Belum mendapatkan panggilan," kata Harjowinoto, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Senin (12/2/2024).

Sebagai informasi, Zico dan Andi merupakan dua dari tujuh pelapor yang mendaftarkan kembali laporannya setelah mengikuti klarifikasi oleh MKMK permanen, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memanggil sejumlah pihak pelapor laporan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas