Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Bawaslu Selama Masa Tenang: Awasi Kampanye di Medsos, Lakukan Patroli Siber 1x24 Jam

Selama masa tenang, Bawaslu RI mengawasi kampanye di medsos hingga melakukan patroli siber 1x24 jam.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Antisipasi Bawaslu Selama Masa Tenang: Awasi Kampanye di Medsos, Lakukan Patroli Siber 1x24 Jam
IG Bawaslu
Selama masa tenang sejak Minggu (11/2/2024) sampai Selasa (12/2/2024), Bawaslu RI mengawasi kampanye di medsos hingga melakukan patroli siber 1x24 jam. 

TRIBUNNEWS.COM - Selama masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini, terdapat larangan melakukan kampanye di media sosial (medsos).

Masa tenang dimulai sejak Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024) besok.

Dalam hal ini, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), Lolly Suhenty, menegaskan seluruh akun medsos yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) harus mematuhi aturan yang ada.

Apabila masih ada yang mengunggah postingan di medsos yang tujuannya untuk kampanye, ujar Lolly, maka akan masuk ke dalam penanganan pelanggaran.

"Kalau masih ada (postingan bersifat kampanye), maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran," kata Lolly, dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2024).

Kemudian, untuk akun medsos personal, menjadi kewajiban Bawaslu mencermati ada atau tidaknya pelanggaran tersebut.

"Untuk medsos yang akunnya personal, maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati kalau terdapat pelanggaran pasal 280 (UU Pemilu)," jelas Lolly.

Berita Rekomendasi

"Yang isinya menghasut, memfitnah, mengadu domba, menganjurkan atau melakukan kekerasan, maka itu juga menjadi alasan bagi Bawaslu untuk melakukan takedown bersama Kominfo dan platform media sosial," sambungnya 

Bawaslu Terus Lakukan Patroli Siber

Selain itu, Lolly juga mengatakan, Bawaslu RI bakal melakukan patroli siber selama 1x24 jam selama masa tenang ini berlangsung.

Hal tersebut guna memastikan tidak ada lagi akun medsos yang terdaftar KPU, melakukan kampanye pasangan calon (paslon) tertentu.

"Dua, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun-akun personal itu tidak memenuhi unsur-unsur yang seharusnya tak dilakukan," ucap Lolly.

Baca juga: Temuan Bawaslu Jelang Coblosan: Ada 374 Pelanggaran, Lebih dari 21 Ribu TPS Dekat Posko Pemenangan

"Karena kita punya UU ITE yang berlaku dan jadi kewenangan Bawaslu untuk melakukan kewenangan (terhadap) pelanggaran lainnya," tuturnya.

Dalam hal ini, Lolly menekankan, jika terjadi dugaan pelanggaran UU ITE, maka pihaknya akan membawa hal tersebut ke kepolisian.

Aturan dan Larangan bagi Peserta Pemilu 2024 saat Masa Tenang

Pada Pasal 278 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya;
  • Memilih pasangan calon;
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
  • Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu;
  • Memilih calon anggota DPD tertentu.

Apabila nantinya terdapat pihak yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan diancam dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 48 juta.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” bunyi Pasal 523.

Selain itu, selama masa tenang media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa tenang.

Selama masa tenang, lembaga survei juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Jika melanggar, akan dikenakan pidana penjara dan denda.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 Selanjutnya

- Masa tenang: 11-13 Februari 2024

- Pemungutan dan penghitungan suara:

  • Pemungutan suara: 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

- Penetapan hasil Pemilu:

  • Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
  • Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK

- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

  • DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
  • DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing
  • Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hari Terakhir Masa Kampanye, Catat 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Masa Tenang Pemilu 2024.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ibriza Fasti) (TribunJakarta.com/Muji Lestari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas