Bawaslu: Penertiban Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang Jadi Tanggung Jawab Semua Pihak
Bawaslu mengatakan penertiban alat peraga kampanye (APK) menjadi tanggung jawab semua pihak.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan penertiban alat peraga kampanye (APK) menjadi tanggung jawab semua pihak.
Diketahui di masa tenang Pemilu 2024 tidak boleh lagi ada alat peraga kampanye yang terpasang.
Namun, ternyata masih banyak alat perga kampanye Caleg hinggga peserta Pilpres 2024 yang terpasang.
"Penertiban APK itu dalam konteksnya hari ini menjadi tanggung jawab semua pihak. Baik partai politik, Bawaslu, pemerintah dalam konteks ini Satpol PP, baik dia KPU," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di kantornya, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Anggota Bawaslu RI: Menteri Peserta Pilpres 2024 Harus Tetap Bekerja di Masa Tenang
"Ini harus jadi tanggung jawab kita bersama, sekaligus dalam konteks hari ini masyarakat. Sehingga kita bisa membersihkannya secara masif," lanjut dia.
Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung hingga 13 Februari 2024.
Sehingga, tak boleh lagi ada kegiatan kampanye termasuk APK yang terpasang di jalanan.
Jika masih menemui APK saat masa tenang, hal itu disebut Lolly masuk dalam pelanggaran administrasi.
Baca juga: Ketua Bawaslu soal Viral Exit Poll Luar Negeri: Penghitungan Belum Mulai
"Kalau pelanggaran administrasi sanksinya apa? Ya diturunkan. Jadi begitu barang sudah diturunkan kami tidak bertanggung jawab lagi untuk bagus tidaknya itu barang," jelasnya.
Bawaslu sendiri sudah memberi surat imbauan dalam hal mendorong partai politik aktif menurunkan APK di masa tenang.
Jika hal itu diterapkan, maka langkah tersebut disebut Lolly merupakan bagian dari edukasi publik.
"Di beberapa tempat partai politik turun melakukan pembersihan sendiri dan itu bagus sebagai bentuk edukasi publik," katanya.