Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Pemilu 2024: 35 Hari Perhitungan Suara, Agenda Putaran Kedua Jika Tak Selesai 1 Putaran

Jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 atau pencoblosan digelar Rabu (14/2/2024), perhitungan suara berlangsung 35 hari, jadwal putaran kedua Pilpres

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jadwal Pemilu 2024: 35 Hari Perhitungan Suara, Agenda Putaran Kedua Jika Tak Selesai 1 Putaran
Tribunnews/JEPRIMA
Pekerja menyortir dan melipat surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Timur di kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur, Rabu (10/1/2024). Jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 atau pencoblosan digelar Rabu (14/2/2024), perhitungan suara berlangsung 35 hari, jadwal putaran kedua Pilpres. Tribunnews/Jeprima 

Karena pemilih masih bisa tetap mencoblos dan menggunakan hak pilihnya, selama namanya telah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Untuk bisa mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih bisa mengeceknya melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Caranya cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di laman cekdptonline.kpu.go.id.

Kemudian jika nama pemilih terdaftar di DPT maka akan muncul TPS tempat pemilih bisa mencoblos.

Menurut Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos, Cek DPT Online ini merupakan salah satu fasilitas bagi pemilih untuk melihat apakah ia sudah terdaftar belum di DPT.

Selain itu, pemilih juga bisa melihat langsung dimana TPS tempat ia mencoblos.

“Cek DPT online itu sejak kami memutakhirkan data pemilih, itu sudah kami fasilitasi ke pemilih, untuk bisa lihat sudah terdaftar belum di DPT."

BERITA TERKAIT

“Nah, sekarang tetap bisa digunakan nih cek DPT online gunanya untuk mengecek ada di TPS berapa di DPT kita," kata Betty dilansir WartakotaLive.com, Senin (12/2/2024).

Ketika sudah memastikan nama pemilih terdaftar di DPT dan mengetahui lokasi TPS, pemilih yang tak mendapat undangan tersebut bisa mencoblos di TPS tempat pemilih terdaftar dengan membawa dokumen kependudukan.

Baca juga: Pemilih Bisa Mencoblos Meski Tak Dapat Undangan, Cukup Bawa KTP, Cek TPS di cekdptonline.kpu.go.id

“Anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya. Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya," jelas Betty.

Sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU), Betty menyebutkan, formulir C6 atau undangan mencoblos mestinya disampaikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan atau Minggu, 11 Februari 2024.

Jika sampai waktu yang dimaksud undangan tersebut belum sampai, pemilih dapat menanyakan ke ketua RT atau ketua RW setempat.

“Lalu kemudian, kalau misal tidak sampai undangannya, misal pemilih saat KPPS datang ke rumahnya itu lagi kerja, lagi ke pasar, lagi antar anak, atau rumahnya enggak bisa dibuka pintunya, atau karena berbagai hal lain, maka pemilih bisa mendatangi ketua RT atau ketua RW masing-masing," terang Betty.

Menurut Betty, ketua RT atau ketua RW biasanya menjadi petugas KPPS sehingga pemilih bisa langsung menanyakan atau meminta formulir pemberitahuan C6 kepada mereka.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas