Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KTP Hilang, Bisakah Bawa KK ke TPS Pemilu 2024 untuk Mencoblos? Ini Penjelasannya

Penjelasan KPU apakah bisa membawa KK ke TPS saat Pemilu 2024 sebagai syarat untuk mencoblos jika KTP hilang atau rusak.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in KTP Hilang, Bisakah Bawa KK ke TPS Pemilu 2024 untuk Mencoblos? Ini Penjelasannya
Surya/Purwanto
Petugas menyiapkan surat suara saat simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024). Penjelasan KPU apakah bisa membawa KK ke TPS saat Pemilu 2024 sebagai syarat untuk mencoblos jika KTP hilang atau rusak. 

TRIBUNNEWS.COM - Ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa pemilih saat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024.

Dengan membawa dokumen tersebut mempermudah memudahkan masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Salah satu dokumen yang wajib dibawa adalah Kartu Tanda Penduduk alias KTP.

Lantas, bagaimana jika KTP hilang? Bisakah membawa Kartu Keluarga (KK) ke TPS sebagai pengganti KTP?

Jawabannya, tidak. Menurut akun Instagram KPU, KK tidak bisa menggantikan sebagai dokumen yang dibawa ke TPS jika KTP hilang.

Hal ini disampaikan akun KPU saat menjawab pertanyaan seorang warganet.

Lebih lanjut, KPU menjelaskan, jika KTP hilang, masyarakat bisa membawa penggantinya.

Misal foto KTP atau fotokopi KTP. Bisa juga membawa dokumen resmi lain yang menyebutkan identitas diri.

Berita Rekomendasi

Dokumen itu wajib memuat foto dan informasi lengkap. Contohnya Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

"Kalau KTP hilang, bisa membawa penggantinya yaitu foto KTP atau fotokopi KTP atau dokumen resmi lain yang menyebutkan identitas diri yang ada foto dan informasi lengkap," tulis KPU.

Penjelasan KPU apakah bisa membawa KK ke TPS saat Pemilu 2024 sebagai syarat untuk mencoblos jika KTP hilang atau rusak.
Penjelasan KPU apakah bisa membawa KK ke TPS saat Pemilu 2024 sebagai syarat untuk mencoblos jika KTP hilang atau rusak. (Instagram/KPU)

Sementara itu, jika belum memiliki KTP, pemilih bisa membawa surat keterangan telah dilakukan perekaman KTP yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Aturan dokumen yang wajib dibawa pemilih ke TPS Pemilu 2024 sebenarnya sudah tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.

Baca juga: Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024 Sesuai Daftar Pemilih

Dalam aturan itu disebutkan, pemilih hadir di TPS menunjukkan:

- Formulir Model C.Pemberitahuan KPU bagi pemilih terdaftar dalam DPT dan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS Keempat untuk diperiksa

- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih bagi pemilih terdaftar dalam DPTb dan menunjukkan KTP-el atau suket kepada KPPS

Jika pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa:

- fotokopi KTP-el

- foto KTP-el

- KTP-el berbentuk digital

- Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.

Selengkapnya, inilah dokumen yang wajib dibawa ke TPS pada saat Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 sesuai daftar pemilih:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Form Model C Pemberitahuan-KPU

Form Model C Pemberitahuan-KPU sebagai surat undangan untuk mencoblos akan dibagikan oleh petugas KPPS paling lambat 3 hari sebelum Hari Pemungutan Suara.

Form Model C Pemberitahuan-KPU diterima pemilih maksimal Minggu, 11 Februari 2024.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Model A-Surat Pindah Memilih

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas