Temuan Bawaslu Jelang Coblosan: Ada 374 Pelanggaran, Lebih dari 21 Ribu TPS Dekat Posko Pemenangan
Berikut temuan Bawaslu menjelang pencoblosan 14 Februari 2024 terkait pelanggaran hingga lokasi TPS.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan temuannya menjelang pencoblosan Pemilu 2024 yang bakal digelar dua hari yaitu pada Rabu (14/2/2024).
Adapun beberapa temuan yang disampaikan seperti jumlah pelanggaran hingga terkait lokasi tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan terkait pelanggaran, pihaknya melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu tengah melakukan proses terhadap pelanggaran yang terjadi.
Sementara soal lokasi TPS, Bagja menyebut pihaknya menemukan indikasi bakal terjadi kecurangan di TPS yang berada dekat dengan posko pemenangan paslon.
Bagja mengatakan ada puluhan ribu TPS yang berdekatan dengan posko pemenangan paslon dalam Pilpres 2024 ini.
Bawaslu Catat 347 Pelanggaran Jelang Pencoblosan
Bagja mengatakan pihaknya mencatat adanya total 347 pelanggaran menjelang pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024.
"Ada 323 laporan, ada 329 temuan. Itu data yang pada saat ini. Kemudian, 347 pelanggaran dan 226 bukan pelanggaran," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (11/2/2024).
Bagja menyebut pelanggaran yang tercatat di luar pelanggaran terkait alat peraga kampanye (APK).
Baca juga: Bawaslu Respons Disebut Inkompeten di Film Dokumenter Dirty Vote: Alhamdulillah Silakan Kritik Kami
Kini, sambungnya, Gakkumdu Bawaslu tengah melakukan proses terhadap pelanggaran yang ada.
Tak hanya selama kampanye, Bagja mengatakan pihaknya saat ini juga tengah melakukan pengawasan kepada peserta Pemilu selama masa tenang yaitu pada 11-13 Febaruri 2024.
Dia menyebut pengawasan khususnya dilakukan terkait masih adanya APK yang masih terpasang meski seharusnya sudah dicopot menjelang pencoblosan.
Padahal, sambungnya, tanggung jawab pencopotan APK tidak hanya dari Bawaslu tetapi juga tiap peserta Pemilu 2024.
"Ini tanggung jawabnya tidak hanya Bawaslu, ini juga tanggung jawab peserta pemilu juga memasang."