Daftar Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS, Bagaimana Pemilih Bisa Mencoblos Jika Tak Dapat Undangan?
Mereka yang memenuhi syarat berhak menggunakan hak pilihnya di masang-masing tempat pemungutan suara (TPS) yang ada.
Editor: Malvyandie Haryadi
![Daftar Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS, Bagaimana Pemilih Bisa Mencoblos Jika Tak Dapat Undangan?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pemilu-coblos-tinta-pemilu.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Besok, Rabu (14/2/2024) warga Indonesia akan melakukan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara serentak.
Mereka yang memenuhi syarat berhak menggunakan hak pilihnya di masang-masing tempat pemungutan suara (TPS) yang ada.
Hanya saja, penting untuk diingat, pemilih tidak hanya membawa tangan kosong saat akan mencoblos.
Pasalnya, pemilih harus membawa sejumlah dokumen persyaratan.
Berikut ini dokumen yang harus dibawa ke TPS saat akan mencoblos pada 14 Februari 2024.
1. Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap)
KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
Form Model C Pemberitahuan
2. Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
Model A - Surat Pindah Memilih
3. Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus)
KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
Sebagai informasi, Form C Pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Tidak mendapat undangan, bisakah mencoblos?
Bagi pemilih yang tak mendapat undangan mencoblos atau formulir pemberitahuan C6 dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga hari H pencoblosan, diminta tidak perlu khawatir.
Karena pemilih masih bisa tetap mencoblos dan menggunakan hak pilihnya, selama namanya telah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.