Kuasa Hukum Gibran Akan Pelajari Proposal Perdamaian yang Diajukan Kubu Almas
Setelah mediasi tahap kedua, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu proposal yang diajukan pihak tergugat.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan mempelajari proposal perdamaian yang diajukan pihak Almas Tsaqibbirru.
Proposal perdamaian tersebut terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas kepada Gibran.
Seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Gibran, Richard Purnomo.
Baca juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Gibran di PN Solo Dilanjutkan Senin 19 Februari 2023
"Kita masih mendengarkan, apa sih yang dimau penggugat," ucap Richard, Senin (12/2/2024).
Setelah mediasi tahap kedua, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu proposal yang diajukan pihak tergugat.
Selain itu, hasil dari mediasi kedua ini akan dikomunikasikan dengan kliennya yakni Gibran.
Disinggung terkait kelengkapan berkas surat kuasa mediasi, pihaknya telah melengkapi berkas surat kuasa pada sidang ini.
"Surat kuasa dan lain-lain sudah lengkap semua, sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung), dalam proses mediasi bisa diwakilkan bila ada tugas negara, atau alasan yang sah," jelasnya.
Jika Gibran tidak hadir, bisa diwakilkan kuasa hukumnya.
Menurutnya, tidak hadirnya Gibran dalam mediasi ke dua ini pihaknya menyebut terhalangnya hadir karena ada tugas yang harus diselesaikan Gibran Rakabuming Raka.
Gibran Tak Hadir
Sebelumnya, sidang lanjutan gugatan Almas Tsaqibbirru kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Sidang Mediasi Gugatan Wanprestasi, Almas dan Gibran Sama-sama Tidak Hadir
Sidang lanjutan gugatan Gibran dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt itu merupakan sidang agenda mediasi.
Dalam mediasi tersebut, hanya penggugat yang nampak hadir, yakni Almas Tsaqibbirru didampingi oleh kuasa hukumnya Utomo Kurniawan.
Cawapres Gibran Rakabuming tak hadir dalam mediasi kedua tersebut, hanya perwakilan dari kuasa Hukum Gibran yakni diwakili oleh Richard Purnomo dan Raka Gani Pssani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.