Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Gugatan Wanprestasi Gibran di PN Solo Dilanjutkan Senin 19 Februari 2023

Sidang gugatan Wanprestasi akan dilanjutkan pekan depan, Senin (19/2/2024) agendanya mediasi tanggapan tergugat dari Gibran Rakabuming Raka.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Gugatan Wanprestasi Gibran di PN Solo Dilanjutkan Senin 19 Februari 2023
Kolase foto Tribunnews/ist/TribunSolo.com
Kolase foto Almas Tsaqibbirru, Pengadilan Negeri Solo dan Gibran Rakabuming Raka. Sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (7/2/2024) atau tepat sepekan menjelang coblosan Pemilu 2024. Sidang gugatan Wanprestasi akan dilanjutkan pekan depan, Senin (19/2/2024) agendanya mediasi tanggapan tergugat dari Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Update Sidang gugatan Almas Tsaqibbirru kepada cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Senin (19/2/2024) mendatang, agendanya mediasi tanggapan tergugat dari Gibran Rakabuming Raka.

Pasalnya, pada mediasi kedua di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Senin (12/2/2024), kuasa hukum Almas telah menyerahkan proposal belum ada tanggapan.

Sidang mediasi kedua yang berjalan kurang lebih 30 menit, dimulai pukul 10.45 WIB sampai pukul 11.15 WIB, itu tak nampak Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Cawapres Gibran Rakabuming tak hadir dalam mediasi kedua tersebut, hanya perwakilan dari kuasa Hukum Gibran yakni diwakili oleh Richard Purnomo dan Raka Gani Pssani.

Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Utomo Kurniawan mengatakan sidang lanjutan dengan agenda mediasi tersebut akan dilanjutkan pada 19 Februari 2024 mendatang.

"Masih tahap mediasi, tetapi tanggapan dari tergugat atas tawaran yang kami tawarkan hari ini," terangnya.

Baca juga: Mediasi Rampung, Almas Tetap Bersikukuh Gugat Gibran soal Wanprestasi

BERITA TERKAIT

Namun, pihaknya masih merahasiakan tawaran gugatan tersebut.

"Tawaran kami ke tergugat masih kami rahasiakan," ujarnya.

Kendati demikian, Utomo Kurniawan selaku kuasa hukum Almas mengaku masih dalam pokok gugatannya tetapi ada beberapa perbedaan.

"Ada beberapa perbedaan terkait gugatannya tetapi tidak bisa saya sampaikan di sini," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sidang Gugatan Wanprestasi Gibran Dilanjut Pekan Depan, Agenda Tanggapan dari Pihak Tergugat

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas