Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Pengumuman Hasil Exit Poll di Masa Tenang, Fritz Edward: Pelanggaran Pemilu!

Mantan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar sebut pengumuman exit poll di luar negeri adalah bukti pelanggaran pemilu dan diancam pidana 1 tahun penja

Editor: Vincentius Haru Pamungkas
zoom-in Tanggapi Pengumuman Hasil Exit Poll di Masa Tenang, Fritz Edward: Pelanggaran Pemilu!
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Mantan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar merespon hasil penghitungan suara atau exit poll Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di luar negeri yang viral di media sosial. Fritz mengatakan, pengumuman exit poll di masa tenang adalah pelanggaran pemilu.

"Pengumuman hasil exit poll di luar negeri, terlepas dari hoaks dan kebenaran hasilnya adalah sebuah pelanggaran pemilu dan bisa diancam pidana 1 tahun penjara," ujar Fritz dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran tersebut kemudian menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. 

Ia menyebutkan bahwa Undang-undang Pemilu juga telah mengatur larangan mengenai penyebaran hasil survei di tengah masa tenang.

"Hal ini diatur dalam pasal 449 ayat 2 UU Pemilu. Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang dilakukan pada masa tenang," jelas Fritz.

Baca juga: Budiman Sudjatmiko Jelaskan Pentingnya Faktor Geopolitik pada Pilpres 2024

"Berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu, masa tenang pemilu 2024 berlangsung dari tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024," tambahnya.

Fritz juga mengingatkan bahwa penyebaran hasil exit poll di masa tenang dapat dikenakan sanksi pidana.

BERITA REKOMENDASI

Adapun bunyi pasal 509 Undang-undang Pemilu yakni "Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 449 ayat 2 akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah”.

Lebih lanjut, Fritz menegaskan bahwa Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) luar negeri berwenang mengusut setiap dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di luar negeri. 

Ketentuan tersebut termuat di dalam Pasal 6 ayat (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

"Berdasarkan hal tersebut kami mendorong Gakkumdu luar negeri untuk proaktif bergerak dengan segera melakukan pengusutan tindak pidana pemilu tersebut demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan amanat konstitusi," tutupnya. (*) 

Baca juga: Banyak Konten Hoaks Soal Pemilu 2024, Nusron Wahid: Alhamdulillah Masyarakat Sudah Cerdas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas