Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Waspada Serangan Fajar Pemilu 2024, Kenali Bentuk-bentuk Kecurangan Demokrasi

Masyarakat harus mewaspadai serangan fajar Pemilu 2024. Kenali bentuk-bentuk kecurangan demokrasi dengan 'membeli' suara rakyat, di artikel ini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Waspada Serangan Fajar Pemilu 2024, Kenali Bentuk-bentuk Kecurangan Demokrasi
freepik
Ilustrasi uang. Berikut ini bentuk-bentuk serangan fajar, kecurangan demokrasi yang harus diwaspadai di Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Apa itu serangan fajar? Serangan fajar adalah kecurangan dan penodaan terhadap demokrasi menjelang hari pemilihan umum (pemilu) atau sesudah pencoblosan.

Serangan fajar biasanya dilakukan pada hari pelaksanaan pemilu.

Kecurangan ini dapat berupa pemberian uang atau money politic (politik uang), dengan permintaan agar orang yang menerima uang itu memilih paslon tertentu.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), politik uang adalah bentuk pelanggaran kampanye.

Politik uang umumnya dilakukan oleh simpatisan, kader, atau bahkan pengurus partai politik.

Pratik serangan fajar ini bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi yang seharusnya berdasarkan pada kebebasan berpendapat dan memilih secara bebas tanpa tekanan dari pihak manapun.

Serangan fajar juga dipandang sebagai bentuk suap untuk 'membeli' suara dari rakyat.

Berita Rekomendasi

Biasanya serangan fajar ini telah dikoordinasikan melalui koordinator dan tim sukses di setiap tingkat mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa, RW, RT, hingga individu.

Sehingga, penyaluran serangan fajar ini dilakukan melalui beberapa perantara.

Menjelang pencoblosan dalam Pemilu 2024, masyarakat sebaiknya waspada dengan adanya serangan fajar dan menghindarinya.

Selengkapnya, simak bentuk serangan fajar dan denda bagi orang yang melakukannya, dikutip dari Analisis Fenomena “Serangan Fajar” dalam Pemilu melalui Pandangan Islam dan Indonesiabaik.id.

Baca juga: Mengenal 5 Surat Suara Pemilu 2024, Berikut Proses Distribusi Surat Suara di Sejumlah Daerah

Bentuk Serangan Fajar:

  • Memberikan uang tunai;
  • Sembako seperti beras, gula, minyak, dll;
  • Memberikan pakaian;
  • Memberikan tiket wisata/belanja;
  • Memberikan voucher pulsa atau paket data internet.

Barang atau uang serangan fajar ini dapat diberikan sebelum pencoblosan atau uang prabayar.

Ada juga yang diberikan setelah pencoblosan atau uang pascabayar.

Sebelum pencoblosan, biasanya pelaku politik uang ini menjanjikan akan memberikan uang atau barang setelah orang tersebut memilih paslon yang diminta.

Denda bagi Pihak yang Melanggar

Fenomena serangan fajar ini melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 523 ayat 1, 2, 3.

Pasal 523 ayat (1 dan 2)

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu –dan masa tenang– yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung/tidak langsung diancam pidana penjara maksimal 2–4 tahun, denda maksimal Rp 24–48 juta," bunyi UU tersebut.

Pasal 523 ayat 3

“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pengumutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau memberi yang lain kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)," bunyi UU tersebut.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas