Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Menghilangkan Tinta Pemilu dari Kulit hingga Kain

Simak cara menghilangkan tinta Pemilu yang menempel pada kulit hingga kain. Gunakan sabun, minyak zaitun hingga aseton.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Menghilangkan Tinta Pemilu dari Kulit hingga Kain
Tribun Jakarta
Ilustrasi tinta Pemilu - Cara menghilangkan tinta Pemilu yang menempel pada kulit hingga kain. Dapat menggunakan sabun, minyak zaitun hingga aseton. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara menghilangkan tinta ungu Pemilu.

Usai melakukan pencoblosan biasanya masyarakat akan memasukkan jarinya ke dalam cairan tinta berwarna ungu.

Pemberian tinta warna ungu tersebut dimaksudkan sebagai tanda bahwa seseorang telah memberikan suaranya dalam Pemilu.

Meski pemberiannya hanya pada satu jari, namun tak jarang tinta tersebut menempel pada pakaian dan sulit untuk dihilangkan.

Oleh sebab itu, simak cara menghilangkan tinta ungu berikut ini:

1. Air dan Sabun

Cara sederhana yang dapat dilakukan untuk menghilangkan tinta yakni dengan menggunakan air dan sabun.

Cukup dengan menggosoknya secara lembut, maka tinta perlahan akan hilang.

Berita Rekomendasi

Jika ingin lebih cepat, bisa menggosoknya dengan menggunakan batu apung.

2. Minyak Zaitun atau Baby Oil

Dikutip dari laman Wikihow, biasanya tinta yang menempel pada kulit dapat luruh jika digosok menggunakan pembersih yang berbahan dasar minyak.

Baca juga: Cak Imin Ungkap Makna Celupkan Jari Telunjuk ke Botol Tinta Usai Nyoblos

Caranya yakni dengan menyelupkan kapas pada minyak lali gosokkan pada kulit yang terkena tinta.

Setelah itu bilas menggunaka air hangat.

Jika tinta masih belum hilang seluruhnya, maka ulangi langkat tersebut.

3. Sabun Cuci Piring

Sabun cuci piring juga dapat digunakan untuk menghilangkan tinta.

Tempatkan sedikit sabn cuci piring pada kain lap basah dan gosokkan pada kulit yang terkena tinta.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas