PTUN Tolak Gugatan Tuduhan Dinasti Politik, Kuasa Hukum Keluarga Jokowi: Narasi Itu Tidak Terbukti
Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo dan Iriana, Otto Hasibuan, mengatakan ada dua alasan PTUN menolak gugatan yang diajukan TPDI.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yag diajukan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, terkait dugaan dinasti politik yang dilakukan Joko Widodo atau Jokowi dan keluarga.
Sidang pembacaan putusan dismissal perkara nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT ini dibacakan Hakim PTUN Jakarta, Joko Setiono di PTUN Jakarta, Selasa (13/2/2024).
"PTUN Jakarta dengan ini menyatakan, gugatan para penggugat tidak diterima," kata hakim.
Dalam uraiannya, hakim menyatakan bahwa sengketa tata usaha negara (TUN) adalah sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah.
Sehingga, perkara yang disengketakan ini dianggap tak masuk dalam ranah hukum tata usaha negara.
Baca juga: PTUN Jakarta Tolak Gugatan Dugaan Politik Dinasti dan Nepotisme Keluarga Jokowi, Penggugat Kecewa
"Objek dan permasalahan hukum yang disengketakan harus masuk dalam ranah hukum tata usaha negara," katanya.
Ditemui usai persidangan, Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo dan Iriana, Otto Hasibuan, mengatakan ada dua alasan PTUN menolak gugatan tersebut.
Pertama, subjek gugatan salah lantaran dalam PTUN yang boleh disengketakan adalah pejabat tata usaha negara.
Baca juga: Gibran Tanggapi Gugatan Terhadap Presiden Jokowi ke PTUN soal Dugaan Nepotisme
Namun, perkara ini menggugat Joko Widodo, Iriana Joko Widodo, anak-anaknya dan pihak lainnya.
Kedua, belum ada upaya administratif yang telah dilakukan penggugat.
Otto menyebut, gugatan ini hanya semacam panggung politik yang memanfaatkan ranah pengadilan.
"Gugatan ini sebenarnya tidak berdasar. Bagaimana mungkin Pak Jokowi dan Ibu Iriana sebagai pribadi bisa digugat di PTUN? Kalau mau menggugat silakan ke Pengadilan Negeri," kata Otto.
Ia menilai ada tendensi dan upaya untuk membangun opini yang dianggap sah dengan menggugat di pengadilan melalui narasi-narasi terkait dinasti politik tersebut.
Otto pun mengajak masyarakat Indonesia untuk menyetop polemik dinasti politik atau menafsirkan hal-hal lain terhadap Jokowi dan keluarga.
"Sekarang pengadilan (PTUN) telah membuktikan bahwa Pak Jokowi dan keluarga tidak benar melakukan dinasti politik tersebut," katanya.
Terpisah, Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengaku kecewa dengan penolakan tersebut. Ia menilai Ketua PTUN Jakarta tidak membaca seluruh gugatan.
Dirinya pun menyatakan bakal mengajukan atau mendaftarkan ulang gugatan serupa.
"Kami akan ajukan kembali gugatan. Akan kami daftarkan lagi (gugatan)," kata Petrus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.