Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Quick Count Litbang Kompas 70 Persen: Prabowo-Gibran Raih 59 Persen, Ungguli AMIN dan Ganjar-Mahfud

Prabowo-Gibran unggul ketimbang Anies-Cak Imin dan Ganjar Mahfud versi Litbang Kompas dengan data yang masuk 70 persen.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Quick Count Litbang Kompas 70 Persen: Prabowo-Gibran Raih 59 Persen, Ungguli AMIN dan Ganjar-Mahfud
Kompas.com
Prabowo-Gibran mengungguli pasangan capres-cawapres lainnya menurut quick count Litbang Kompas dengan data 70 persen. Mereka meraih 59,07 persen suara. 

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul jauh ketimbang pasangan lainnya versi quick count Litbang Kompas pada Rabu (14/2/2024) per pukul 16.40 WIB

Prabowo-Gibran unggul dengan raihan suara sebesar 59,07 persen.

Sementara, di urutan kedua ada pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Kemudian disusul oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahud MD di peringkat ketiga.

Adapun data suara masuk versi Litbang Kompas hingga pukul sebanyak 70,09 persen.

  • Prabowo-Gibran: 59,07 persen
  • Anies-Cak Imin: 24,44 persen
  • Ganjar-Mahfud: 16,37 persen

Baca juga: Quick Count Litbang Kompas Masuk 55 Persen: Prabowo 59 Persen, Anies 23 Persen, Ganjar 16 Persen

Lebih lanjut, publik dapat melihat hitungan quick count dari Litbang Kompas lewat link di bawah ini:

Cek hasil quick count Pilpres 2024: 

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, berdasarkan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), hasil quick count Pilpres 2024 baru bisa diketahui atau tayang pada pukul 15.00 WIB.

Dengan kata lain, hasil hitung cepat Pilpres 2024 akan disiarkan dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai alias ditutup pada pukul 13.00 WIB.

"Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan."

"Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survei manapun," kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Aliyah, Selasa (13/2/2024).

Menurut Aliyah, diaturnya pengumuman hasil hitung cepat agar proses pemungutan dan penghitungan suara di Pilpres 2024 yang sedang berjalan tidak terganggu.

"Aturan ini untuk memastikan pilihan masyarakat tidak terpengaruh dan terintimidasi oleh hasil quick count yang beredar pada saat proses pemungutan suara dan saat penghitungan suara sedang berjalan," kata Aliyah.

Peneliti Litbang Kompas Sebut Adanya Potensi Pilpres 2024 Satu Putaran

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas