Quick Count Litbang Kompas Masuk 31 Persen: Prabowo 60 Persen, Anies 21 Persen, Ganjar 18 Persen
Quick Count Pilpres 2024 Litbang Kompas data masuk 31,20 persen pukul 15.00 WIB: Prabowo 60,13 persen, disusul Anies 21,51 persen, Ganjar 18,36 persen
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Simak hasil quick count Pilpres 2024 versi Litbang Kompas hingga pukul 15.00 WIB yang disiarkan secara live di Kompas TV.
Lembaga survei Litbang Kompas memberikan update quick count Pilpres 2024, Rabu (14/2/2024).
Pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat suara sementara 21,51 persen.
Sementara paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat suara sementara 60,33 persen.
Paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat suara sementara sebesar 18,36 persen.
Perolehan ini berasal dari jumlah 31,20 persen suara hingga pukul 15.00 WIB.
Hasil quick count Pilpres 2024 versi lembaga survei Litbang Kompas disiarkan langsung di Kompas TV.
Berikut rincian hasil Quick Count Pilpres 2024 versi lembaga Litbang Kompas:
Anies-Muhaimin: 21,51 persen
Prabowo-Gibran: 60,13 persen
Ganjar-Mahfud: 18,36 persen
Data yang masuk: 31,20 persen hingga pukul 15.00 WIB.
Cek hasil quick count Pilpres 2024: LINK
Yang perlu diketahui, hasil quick count Pilpres 2024 baru bisa diketahui atau tayang pada pukul 15.00 WIB.
Dengan kata lain, hasil hitung cepat Pilpres 2024 akan disiarkan dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai alias ditutup pada pukul 13.00 WIB.
Hal ini sesuai Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.
"Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan."
"Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survei manapun," kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Aliyah, Selasa (13/2/2024).
Menurut Aliyah, diaturnya pengumuman hasil hitung cepat agar proses pemungutan dan penghitungan suara di Pilpres 2024 yang sedang berjalan tidak terganggu.
"Aturan ini untuk memastikan pilihan masyarakat tidak terpengaruh dan terintimidasi oleh hasil quick count yang beredar pada saat proses pemungutan suara dan saat penghitungan suara sedang berjalan," kata Aliyah.
Pengertian Quick Count
Dikutip dari laman umsu.ac.id, quick count adalah metode perhitungan cepat hasil suara pada hari pemilu.
Quick count bukan hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun lebih sebagai prediksi hasil berdasarkan sebagian data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Quick count dilakukan lembaga survei dan disebarkan melalui media massa.
Sehingga, masyarakat bisa mengikuti perkembangannya dari jam ke jam.
Pada proses quick count, lembaga yang melakukannya mengambil sampel data dari sejumlah TPS yang tersebar secara proporsional.
Sampel ini harus representatif untuk memastikan hasil akurat.
Data dari sampel kemudian dihitung dengan cepat, lalu diolah untuk memperoleh proyeksi hasil pemilu secara keseluruhan.
Hasil proyeksi ini lalu diumumkan secara cepat kepada masyarakat melalui media.
Namun perlu dipahami bahwa quick count bukan hasil resmi dan bisa berbeda dengan hasil hitung resmi dari KPU.
Disclaimer: Hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi pemilu.
Hasil resmi pemilu tetap menunggu perhitungan suara secara manual dari KPU
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Sri Juliati/Gilang Putranto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.