Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Quick Count Litbang Kompas Masuk 31 Persen: Prabowo 60 Persen, Anies 21 Persen, Ganjar 18 Persen

Quick Count Pilpres 2024 Litbang Kompas data masuk 31,20 persen pukul 15.00 WIB: Prabowo 60,13 persen, disusul Anies 21,51 persen, Ganjar 18,36 persen

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
zoom-in Quick Count Litbang Kompas Masuk 31 Persen: Prabowo 60 Persen, Anies 21 Persen, Ganjar 18 Persen
Tribunnews.com
Simak live hasil quick count atau hitung cepat Pilpres 2024 berikut ini, Rabu (14/2/2024). Quick Count Pilpres 2024 Litbang Kompas data masuk 31,20 persen pukul 15.00 WIB: Prabowo 60,13 persen, disusul Anies 21,51 persen, Ganjar 18,36 persen 

TRIBUNNEWS.COM - Simak hasil quick count Pilpres 2024 versi Litbang Kompas hingga pukul 15.00 WIB yang disiarkan secara live di Kompas TV.

Lembaga survei Litbang Kompas memberikan update quick count Pilpres 2024, Rabu (14/2/2024).

Pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat suara sementara 21,51 persen.

Sementara paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat suara sementara 60,33 persen.

Paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat suara sementara sebesar 18,36 persen.

Perolehan ini berasal dari jumlah 31,20 persen suara hingga pukul 15.00 WIB.

Hasil quick count Pilpres 2024 versi lembaga survei Litbang Kompas disiarkan langsung di Kompas TV.

Berikut rincian hasil Quick Count Pilpres 2024 versi lembaga Litbang Kompas:

Berita Rekomendasi

Anies-Muhaimin: 21,51 persen

Prabowo-Gibran: 60,13 persen

Ganjar-Mahfud: 18,36 persen

Data yang masuk: 31,20 persen hingga pukul 15.00 WIB.

Cek hasil quick count Pilpres 2024: LINK

Yang perlu diketahui, hasil quick count Pilpres 2024 baru bisa diketahui atau tayang pada pukul 15.00 WIB.

Dengan kata lain, hasil hitung cepat Pilpres 2024 akan disiarkan dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai alias ditutup pada pukul 13.00 WIB.

Hal ini sesuai Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas