Quick Count Pilpres 2024 dari 6 Lembaga Jam 16.50 WIB: Prabowo-Gibran Unggul Lebih dari 50 Persen
Hasil quick count sementara Pilpres 2024 versi enam lembaga survei, Prabowo-Gibran unggul.
Penulis: Nuryanti
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil quick count sementara Pilpres 2024 versi enam lembaga survei pada Rabu (14/2/2024) pukul 16.50 WIB.
Adapun enam lembaga survei tersebut yakni Litbang Kompas, Charta Politika, Indikator Politik Indonesia, Lembaga Survei Indonesia, Poltracking Indonesia, dan Populi Center.
Berdasarkan survei Litbang Kompas, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dengan 59,04 persen.
Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyusul dengan perolehan 24,75 persen.
Lalu, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh suara 16,21 persen.
Quick count versi Litbang Kompas di atas dari 72,90 persen data yang masuk.
Selanjutnya, berikut quick count Pilpres 2024 dari sejumlah lembaga survei:
Charta Politika
Anies-Muhaimin: 25,86 persen
Prabowo-Gibran: 57,77 persen
Ganjar-Mahfud: 16,36 persen
Data Masuk: 72,20 persen
Baca juga: Wajah Serius Surya Paloh dan Petinggi Nasdem Pantau Quick Count Pilpres 2024
Indikator Politik Indonesia
Anies-Muhaimin: 25,61 persen
Prabowo-Gibran: 58,02 persen
Ganjar-Mahfud: 16,37 persen
Data Masuk: 69,47 persen
Lembaga Survei Indonesia
Anies-Muhaimin: 25,68 persen
Prabowo-Gibran: 57,10 persen
Ganjar-Mahfud: 17,23 persen
Data Masuk: 66,30 persen
Poltracking Indonesia
Anies-Muhaimin: 23,71 persen
Prabowo-Gibran: 59,50 persen
Ganjar-Mahfud: 16,79 persen
Data Masuk: 72,93 persen
Populi Center
Anies-Muhaimin: 24,37 persen
Prabowo-Gibran: 59,67 persen
Ganjar-Mahfud: 15,96 persen
Data Masuk: 70,52 persen
Sebagai informasi, hasil quick count Pilpres 2024 baru bisa diketahui atau tayang pada pukul 15.00 WIB.
Dengan kata lain, hasil hitung cepat Pilpres 2024 akan disiarkan dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai alias ditutup pada pukul 13.00 WIB.
Hal ini sesuai Pasal 449 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.
"Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan."
"Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survei manapun," kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Aliyah, Selasa (13/2/2024).
Menurut Aliyah, diaturnya pengumuman hasil hitung cepat agar proses pemungutan dan penghitungan suara di Pilpres 2024 yang sedang berjalan tidak terganggu.
"Aturan ini untuk memastikan pilihan masyarakat tidak terpengaruh dan terintimidasi oleh hasil quick count yang beredar pada saat proses pemungutan suara dan saat penghitungan suara sedang berjalan," kata Aliyah.
Disclaimer: Hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi pemilu.
Hasil resmi pemilu tetap menunggu perhitungan suara secara manual dari KPU.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Muhamad Deni Setiawan)