Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Real Count KPU Pukul 13.00 WIB: Prabowo-Gibran Masih Unggul dengan 56 Persen Suara

Berikut hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2024 sementara berdasarkan data dari KPU RI, Kamis (15/2/2024), pukul 13.00 WIB.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hasil Real Count KPU Pukul 13.00 WIB: Prabowo-Gibran Masih Unggul dengan 56 Persen Suara
https://pemilu2024.kpu.go.id/
Berikut hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2024 sementara berdasarkan data dari KPU RI, Kamis (15/2/2024), pukul 13.00 WIB. Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara sebanyak 14.809.016 suara, atau 56,39 persen. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2024 sementara berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Kamis (15/2/2024) hari ini.

Berdasarkan data dari laman pemilu2024.kpu.go.id, Kamis pukul 13.00 WIB, KPU sudah menerima suara sebanyak 350.151 TPS dari total 823.236 TPS.

Hingga siang hari ini, pukul 13.00 WIB, total suara yang masuk dalam penghitungan KPU sebesar 42,53 persen suara.

Dari data tersebut, terlihat perolehan suara capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih menempati posisi pertama.

Kemudian disusul oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di posisi kedua, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD di posisi ketiga.

Berikut detail presentase perolehan suara capres-cawapres berdasarkan data real count KPU RI, Kamis (15/2/2024), pukul 13.00 WIB:

1. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar

BERITA REKOMENDASI

Anies-Cak Imin memperoleh suara sebanyak 6.456.923 suara, atau 24,59 persen.

2. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Prabowo-Gibran memperoleh suara sebanyak 14.809.016 suara, atau 56,39 persen.

3. Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Ganjar-Mahfud memperoleh suara sebanyak 4.997.331 suara, atau sebanyak 19.03 persen.

Baca juga: Relawan Respons Keunggulan Prabowo-Gibran Berdasarkan Hasil Quick Count


Jadwal Final Rekapitulasi KPU Hasil Perhitungan Suara Pilpres 2024

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas