KIP Ingatkan KPU Hati-hati Tayangkan Informasi Perolehan Suara Agar Tak Timbulkan Kegaduhan
Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha mengingatkan agar KPU berhati-hati menayangkan informasi di websitenya supaya tidak memberikan informasi sesat.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mencermati ragam informasi di sosial media yang menayangkan kerancuan jumlah perolehan suara, Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, mengultimatum KPU soal keterbukaan informasi publik tersebut.
Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha mengingatkan agar KPU berhati-hati menayangkan informasi di websitenya agar tidak memberikan informasi yang menyesatkan.
"Hati-hati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menayangkan informasi di website nya. Harus dicek dengan benar sistemnya, ditayang serta-merta, dan menginfokan yang akurat benar tidak menyesatkan!" tegas Arya ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Kamis (15/2/2024).
Arya menegaskan posisi KPU sebagai badan publik penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pemilu.
Baca juga: KPU soal Inflasi Suara di Sirekap: Tak Ada Manipulasi dan Niat Ubah Suara
Di tengah dinamika proses perhitungan suara lapangan dan perdebatan sosial media, kata dia, harusnya Website KPU dapat menjadi referensi informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan sebagaimana amanat UU 14/2008 dan PERKI 1/2009.
"Ini tidak hanya terkait perhitungan suara Presiden dan Wakil Presiden, namun lebih penting juga di level penayangan jumlah suara partai politik dan caleg," kata dia.
"Karena Pemilu ini terkait hajat hidup orang banyak kewajiban menginformasikannya harus serta-merta dan akurat. Kalau tidak, bisa timbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," sambung dia.
Baca juga: TPN Minta Bawaslu Investigasi Simulasi Aplikasi Sirekap KPU yang Tidak Sesuai Fakta
Arya menyebutkan KPU harus cek ulang tiap bahan informasi yang masuk dan hendak ditayangkan.
Menurutnya terdapat dua persoalan yang mengemuka dan mungkin telah terjadi ataupun berpotensi terjadi.
"Pertama, adanya tayangan informasi perolehan suara total partai politik yang lebih kecil dari akumulasi suara caleg. Kedua, adanya ketidaksesuaian suara antara yang tercantum di C1 dengan yang tayang di website KPU," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan 'inflasi suara' yang terjadi imbas kekeliruan konversi hasil penghitungan di TPS ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tanpa unsur kesengajaan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, sebagai bukti untuk perbandingan, KPU mengunggah foto asli formulir C-Hasil plano di Sirekap.
Ia mengatakan KPU tidak berniat mengubah hasil suara yang ada.