Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur DIY Sri Sultan HB X Tanggapi Quick Count KPU 

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, merespons hasil penghitungan suara atau real count KPU terkait perolehan suara capres dan cawapres 2024.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Gubernur DIY Sri Sultan HB X Tanggapi Quick Count KPU 
TRIBUN JOGJA/TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
Gubernur DI yogyakarta, Sri Sultan HB X. Sri Sultan Hamengku Buwono X merespons hasil penghitungan suara atau real count KPU terkait perolehan suara capres dan cawapres 2024. 

Adapun hasil real count sementara KPU hingga pukul 11.05 WIB, Kamis (15/2.2024), menunjukkan bahwa perolehan suara capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 24,55 persen (5.459.425 suara).

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, 56,11 persen (12.476.925 suara).

Paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD 19.34 persen (4.300.835 suara).

Data tersebut diambil dari total surat suara sementara yang sudah masuk ke penghitungan atau real count KPU yang mencapai 41,01 persen per pukul 11.05 WIB.

Sementara pada hitung cepat (quick count) Litbang Kompas, Rabu (14/2), pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul 58,73 persen.

Pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 25,10 persen.

Kemudian pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 16,17 persen.

Berita Rekomendasi

Perolehan suara tersebut diperoleh dari data penghitungan yang masuk sebesar 88,45 persen dari total 2.000 TPS sampel.

Baca juga: Prabowo-Gibran Pidato Kemenangan Usai Unggul Quick Count, Timnas AMIN: Terlalu Dini Untuk Merayakan

Quick count Litbang Kompas dalam Pemilu 2024 menggunakan metodologi stratified random sampling dan memiliki margin of error sebesar 1 persen.

Hasil quick count ini bukanlah hasil resmi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/ 2024) hingga Rabu (20/3/2024).

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). ( Tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Prabowo-Gibran Unggul di Quick Count, Sri Sultan HB X Minta Masyarakat Tak Terkotak-kotak

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas