Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Sementara Caleg Artis Dapil Jatim 1: Ada Ahmad Dhani, Arzeti Bilbina dan Andre Hehanusa

Berdasarkan data real count yang diunggah KPU RI, Ahmad Dani Prasetyo kini mengumpulkan 16.240 suara.

Editor: Erik S
zoom-in Hasil Sementara Caleg Artis Dapil Jatim 1: Ada Ahmad Dhani, Arzeti Bilbina dan Andre Hehanusa
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Berdasarkan data real count yang diunggah KPU RI, Ahmad Dani Prasetyo kini mengumpulkan 16.240 suara. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Tiga artis yang menjadi Caleg DPR RI bersaing di daerah pemilihan Jawa Timur 1.

Ketiga artis tersebut adalah Ahmad Dhani Prasetyo dari Partai Gerindra, Arzeti Bilbina dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Andre Hehanusa dari PDI Perjuangan.

Bagaimana perkembangan sementara perolehan suara mereka?

Baca juga: Perolehan Suara Sementara Caleg Artis Dapil Jawa Barat V: Primus Yustisio Ungguli Anang Hermansyah

Berdasarkan data real count yang diunggah KPU RI, Ahmad Dani Prasetyo kini mengumpulkan 16.240 suara.

Di Gerindra, Ahmad Dhani berada di nomor urut dua. Sementara nomor urut pertama adalah Bambang Haryo Soekartono yang sudah mengumpulkan 27.520 suara.

Adapun Arzeti kini sementara meraih 13.836 suara. Angka tersebut menjadi yang terbesar di PKB. Di urutan kedua adalah Syaikhul Islam dengan 12.787 suara.

Sementara Andre Hehanusa sementara mengumpulkan 6.120 suara. Andre menjadi Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan. Di partai tersebut, suara terbanyak sementara diraih Puti Guntur Soekarno yakni 13.861 suara.

Cara Penghitungan Kursi

Berita Rekomendasi

Pembagian kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.

Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.

Partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.

Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.

Baca juga: Hasil Suara Sementara Caleg Artis Dapil Jawa Barat III, IV, dan V 16 Februari 2024

Kemudian menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi enam kursi.

Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas