Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penghitungan Suara di 5 TPS Wilayah SSB Sempat Tertunda Lantaran Kotak Suara Dibawa Kabur Warga

Kotak suara itu lalu dibawa dan dibuang di beberapa tempat berbeda tak jauh dari kawasan Dusun Eli Besar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penghitungan Suara di 5 TPS Wilayah SSB Sempat Tertunda Lantaran Kotak Suara Dibawa Kabur Warga
Tribun-Papua.com/Istimewa
Ilustrasi - Penghitungan suara Pemilu 2024 di 5 TPS Desa Iha, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, Rabu (14/2/2024) sempat tertunda. Hal ini disebabkan lima kotak suara di TPS tersebut diambil paksa dan dibawa kabur oleh sekelompok warga. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Penghitungan suara Pemilu 2024 di 5 TPS Desa Iha, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, Rabu (14/2/2024) sempat tertunda.

Hal ini disebabkan lima kotak suara di TPS tersebut diambil paksa dan dibawa kabur oleh sekelompok warga.

Pelakunya 15 orang yang diduga merupakan pendukung calon tertentu.

Kotak suara itu lalu dibawa dan dibuang di beberapa tempat berbeda tak jauh dari kawasan Dusun Eli Besar.

Baca juga: 36 TPS di 4 Kabupaten Provinsi Papua Dijadwalkan Gelar Pemungutan Suara Susulan

Setelah ditemukan kembali, tidak ada kertas surat suara di dalam kotak suara itu yang rusak.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair yang dikonfirmasi TribunAmbon.com membenarkan peristiwa tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Iya, kita juga mendapatkan adanya informasi tersebut. Kejadian di Iha, Dusun Eli," kata Subair melalui telepon, Kamis (15/2/2024).

Peristiwa itu sempat membuat perhitungan suara tertunda.

Setelah dilakukan koordinasi yang baik antara KPU, pengawas Pemilu dan pihak kepolisian, maka sudah diputuskan untuk dilakukan perhitungan lanjutan.

"Kejadian ini sempat membuat proses Pemilu menjadi tertunda. Tapi dengan koordinasi yang baik, sudah dilakukan perhitungan surat suara lanjutan," tandasnya.

TPS Dirusak, Surat Suara Dibakar

Di lokasi berbeda, sekelompok orang diduga merusak tempat pemungutan suara (TPS) hingga membakar surat suara di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (14/2/2024) malam.


Peristiwa ini terjadi saat proses penghitungan suara berlangsung di semua TPS untuk calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bima.

Baca juga: Kasus Pemukulan Saksi TPS Buleleng Berakhir Damai, Dugaan 40 Surat Suara Tercoblos Masih Misterius

Penuturan warga Desa Parado Rato, ABD mengatakan, kejadian berawal saat sekelompok warga mendatangi sejumlah TPS pada Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 23.00 Wita.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas