Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan PHPU Disebut Berpotensi Tidak Sah Jika Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK Cacat Formil

Penyelesaian sengketa pemilu di MK berpotensi tidak sah jika pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK cacat formil.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Putusan PHPU Disebut Berpotensi Tidak Sah Jika Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK Cacat Formil
Tribunnews.com/ Ibriza
Koordinator Amicus Constituere Harjo Winoto, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan advokat yang tergabung dalam Amicus Constituere, menilai penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi tidak sah, jika pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK cacat formil.

"Ya secara gamblang ya saya mengatakan tidak (sah) kalau proses pemilihan ketuanya ini cara berpikirnya begini," kata Koordinator Amicus Constituere Harjo Winoto, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024).

"Kalau sebuah pohon dari akarnya sudah busuk atau rusak atau bermasalah, maka buah-buahnya juga akan bermasalah," sambungnya.

Harjo mengatakan, secara teori dan teknis putusan yang ditandatangani Soehartoyo dengan jabatan ketua MK akan menjadi tidak sah.

"Saya sebagai ahli hukum akan mengatakan Anda bukan ketua MK sekarang, cacat formil," ucapnya.

Baca juga: Bicara Rencana Gugat Hasil Pilpres ke MK, TPN Ganjar-Mahfud: Anwar Usman Tak Punya Hak untuk Ikut

Ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi mempunyai peran yang sangat penting dalam menyelesaikan sidang perkara hasil pemilihan umum (PHPU).

Berita Rekomendasi

Karena itu, menurutnya, persoalan formil pengangkatan ketua MK perlu dibenahi terlebih dahulu sesuai aturan yang benar dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 6/2023.

"Jadi kalau mereka memang mau MK sebagai satu lembaga mengusut ini sampai tuntas, sebaiknya ini dibereskan sebelum ada sengketa pemilu yang masuk," ucapnya.

Baca juga: MK Respons Isi Gugatan Anwar Usman di PTUN yang Minta Dikembalikan Jadi Ketua

Sementara itu, Harjo menilai, posisi Ketua MK saat ini diduga dijabat melalui mekanisme yang melanggar hukum.

Ia menjelaskan, Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (SKMK) pengangkatan Anwar Usman sebagai Ketua MK belum dicabut saat Suhartoyo dipilih sebagai Ketua MK.

"SKMK pengangkatan Suhartoyo ditandatangani Saldi Isra dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua MK atas nama Ketua MK," kata Harjo.

Harjo menduga proses pengangkatan Suhartoyo melanggar Peraturan MK (PMK) Nomor 6/2023, yang di antaranya tidak terdapat Berita Acara Rapat Pleno, tidak ada musyawarah mufakat, dan tidak dipilih melalui mahkamah pemilihan Ketua MK.

"Berhentikan Anwar Usman, terbitkan suratnya, buat mahkamah untuk pilih ketua baru. Siapapun nanti yang terpilih jadi nanti tidak cacat hukum," tegas Harjo.

"Pemecatan Anwar Usman tidak punya dasar hukum. Prosedur pemecatan harus pembentukkan mahkamah. Kalau saya mau berhentikan Anwar Usman, prosedurnya apa untuk angkat ketua baru? Bentuk mahkamahnya supaya tidak langgar aturan MK sendiri," sambung Harjo.

Tak hanya itu, Harjo juga menyoroti Majelis Kehormatan MK (MKMK) disahkan dengan tandatangan Anwar Usman, yang saat itu masih menjabat Ketua MK.

Padahal, menurutnya, MKMK tak memiliki kewenangan dalam mencopot jabatan Anwar Usman, sebagaimana putusan MKMK nomor 2/2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas