Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Real Count KPU 19.00 WIB: Suara Masuk Sudah 60 Persen, Prabowo Raih 36,8 Juta

Hasil real count KPU per Jumat (16/2/2024) pukul 19.00 WIB dengan suara masuk sudah 60,49 persen, Prabowo merih suara sebanyak 36,8 juta.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Real Count KPU 19.00 WIB: Suara Masuk Sudah 60 Persen, Prabowo Raih 36,8 Juta
Tangkap Layar YouTube KPU RI
Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan dalam debat capres 2024, Minggu (7/1/2024). Simak hasil real count KPU per Jumat (16/2/2024) pukul 19.00 WIB dengan suara masuk sudah 60,49 persen, Prabowo merih suara sebanyak 36,8 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah hasil hitung suara atau real count KPU per Jumat (16/2/2024) di situs pemilu2024.kpu.go.id.

Hingga pukul 19.00 WIB, suara masuk mencapai 60,49 persen atau 497.940 dari total 823.236 TPS di seluruh Indonesia.

Dari data tersebut, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul dengan 57,06 persen.

Pasangan nomor urut 02 itu telah mendapatkan suara sebanyak 36,8 juta juta tepatnya 36.827.806 suara.

Kemudian, pasangan itu disusul Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 24,94 persen atau 16.095.885 suara.

Terakhir Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mendapatkan 11.615.146 suara atau jika dipersentasekan 18 persen.

Berikut daftar perolehan suara Anies-Muhaimin vs Prabowo-Gibran vs Ganjar-Mahfud versi real count KPU per Jumat (16/2/2024) pukul 19.00:

Berita Rekomendasi

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 16.095.885 suara (24,94 persen)

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 36.827.806 suara (57,06 persen)

Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 11.615.146 (18 persen)

Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas