Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Hasil Quick Count Anies-Cak Imin 41,37 Persen, Voxpol Center Pastikan Hoaks

Voxpol Center Research and Consulting memastikan postingan yang menyebut Anies-Muhaimin unggul di quick count lembaga mereka adalah hoax.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Viral Hasil Quick Count Anies-Cak Imin 41,37 Persen, Voxpol Center Pastikan Hoaks
X
Ramai di media sosial X (Twitter) sebuah tangkap layar salah satu media nasional yang menunjukkan hasil hitung cepat atau quick count yang menyebut paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih angka 41,47 persen. Voxpol Center memastikan itu hoaks. 

"Kami mengimbau berhentilah jangan diteruskan hal hal semacam ini. karena kan basis kita terukur ada data, kita ada data dashboard-nya justru terjadi stabilitas. Data yang dilepas sudah cukup besar," kata Pangi.

"Itu yang sangat kita sayangkan, kita mengimbau untuk jangan menyebar hoaks, itu akan mengganggu kredibilitas terhadap lembaga, itu sama saja dengan memfitnah, menuduh, dan mendiskreditkan orang, itu termasuk pelanggaran ham, tidak fair, tidak equal, tidak profesional sama sekali, yang jelas itu sangat tidak bijak," tambah Pangi mengingatkan.

Update Real Count Pilpres 2024

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di situs pemilu2024.kpu.go.id, Jumat (16/2/2024) data per pukul 13.30 WIB jumlah suara yang masuk sebanyak 432.310 dari 823.236 TPS.

Hingga siang ini total surat suara sudah masuk ke penghitungan atau real count mencapai 52.51 persen.

Lantas, seperti apa perolehan suara para capres-cawapres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud)?

Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut capres.

- AMIN: 25,02 persen (14.611.192)

Berita Rekomendasi

- Prabowo-Gibran: 56,97 persen (33.263.864)

- Ganjar-Mahfud: 18,01 persen (10.514.214)

*) Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Garudea Prabawati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas