Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Real Count KPU Pilpres 2024 17 Februari Pukul 21.00 WIB: Prabowo-Gibran Unggul 57,95 Persen

Hasil real count Pilpres 2024 sementara dari KPU RI, Sabtu (17/2/2024) pukul 21.00 WIB.

Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Hasil Real Count KPU Pilpres 2024 17 Februari Pukul 21.00 WIB: Prabowo-Gibran Unggul 57,95 Persen
Kolase Tribunnews.com
Anies Baswedan (kiri), Prabowo Subianto (tengah), dan Ganjar Pranowo (kanan). Hasil real count Pilpres 2024 sementara dari KPU RI, Sabtu (17/2/2024) pukul 21.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2024 sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Sabtu (17/2/2024) pukul 21.00 WIB.

Dilansir laman pemilu2024.kpu.go.id, jumlah suara yang masuk sebanyak 548.354 dari 823.236 TPS atau 66,61 persen.

Berdasarkan real count sementara KPU, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul hingga Sabtu malam.

Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyusul di urutan kedua.

Kemudian, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di urutan ketiga.

Selengkapnya, simak real count sementara KPU Pilpres 2024 pada Sabtu pukul 21.00 WIB:

Real Count Sementara KPU

1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Berita Rekomendasi

Perolehan suara: 21.013.738 (24,48 persen)

2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Perolehan suara: 49.747.461 (57,95 persen)

Baca juga: Ganjar Tegaskan Belum Melihat Kekalahan di Pilpres: Ada yang Menarik, di Luar Negeri Saya Menang

3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Perolehan suara: 15.084.928 (17,57 persen)

Sementara itu, kapan hasil Pilpres 2024 diumumkan?

Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam PKPU tersebut, rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU dilakukan mulai Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.

Lamanya waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara lantaran KPU melakukan perhitungan suara berjenjang mulai dari KPPS, lalu kecamatan, kabupaten, hingga nasional.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, telah menyampaikan penetapan rekapitulasi suara Pilpres 2024 dilakukan paling lambat pada Rabu, 20 Maret 2024.

"Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024," jelasnya, Senin (5/2/2024).

Lalu, mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Sri Juliati)

Berita lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas