Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Real Count KPU Pukul 17.00 WIB: Data Masuk 65,59 Persen, Prabowo-Gibran Terus Unggul

Simak hasil real count KPU untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, berapa persen suara Prabowo-Gibran, Anies-Muhaimin hingga Ganjar-Mahfud?

Penulis: garudea prabawati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Hasil Real Count KPU Pukul 17.00 WIB: Data Masuk 65,59 Persen, Prabowo-Gibran Terus Unggul
Kolase Tribunnews.com
Momen Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo menanti hasil hitung cepat usai mencoblos di Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) 2024 (real count).

Pantauan Tribunnews.com di situs pemilu2024.kpu.go.id, Sabtu (17/2/2024) data per pukul 16.36 WIB jumlah suara yang masuk sebanyak 539.983 dari 823.236 TPS.

Hingga sore ini, total surat suara sudah masuk ke penghitungan atau real count mencapai 65,59 persen.

Lantas seperti apa perolehan suara para Capres-Cawapres 2024 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud).

Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut capres:

- AMIN: 24,52 persen (20.563.486)

- Prabowo-Gibran: 57,88 persen (48.546.385)

Berita Rekomendasi

- Ganjar-Mahfud: 17,61 persen (14.767.831)

Pengumuman KPU

Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam PKPU tersebut, rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU dilakukan mulai Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.

Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 di Luar Negeri 17 Februari 2024: Ganjar-Mahfud unggul 116.486 Suara

Lamanya waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara lantaran KPU melakukan perhitungan suara berjenjang mulai dari KPPS, lalu kecamatan, kabupaten, hingga nasional.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, juga mengatakan penetapan rekapitulasi suara Pilpres 2024 dilakukan paling lambat pada Rabu, 20 Maret 2024.

"Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024," ujarnya, Senin (5/2/2024).


Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Dengan demikian, pada Rabu, 20 Maret 2024, masyarakat akan mengetahui calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pilpres 2024.

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Sri Juliati)

Berita lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas