Hasil Real Count Pileg Pemilu 2024 di Dapil Sumbar I: Andre Rosiade Unggul, Raih 37 Ribu Suara
Simak hasil penghitungan suara sementara atau real count dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk Pileg Pemilu 2024 di Dapil Sumatera Barat I.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara

TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil penghitungan suara sementara atau real count dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) Pemilu 2024 di Dapil Sumatera Barat I.
Berdasarkan data dari KPU melaui laman resmi pemilu2024.kpu.go.id, pada Sabtu (17/2/2024), pukuil 11.00 WIB, KPU telah menerima suara sebanyak 4.639 TPS, dari total 9.970 TPS.
Progres penghitungan suara untuk Pileg 2024 per pukul 11.00 WIB telah mencapai 46,3 persen
Di Dapil Sumbar I sendiri, Partai NasDem memperoleh suara terbanyak dengan meraih suara sebesar 18,96 persen.
Kemudian di posisi kedua ada PDIP dengan meraih suara 16,34 persen, serta Partai Golkar di posisi ketiga dengan meraih 12,77 persen suara.

Sementara itu, untuk kandidat calon legislatif atau calon anggota DPR RI di Dapil Sumbar I yang mendapat suara terbanyak adalah Andre Rosiade.
Diketahui Andre Rosiade merupakan caleg dari Partai Gerindra, dan telah menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Di Pileg 2024 ini, Andre berhasil memperoleh 37.778 suara di Dapil Sumbar I.
Posisi kedua caleg dengan suara terbanyak di Dapil Sumbar I selanjutnya adalah caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), Athari Ghauthi Ardi.
Di Dapil Sumbar I ini, Athari Ghauthi Ardi berhasil memperoleh suara sebanyak 33.525 suara.
Kemudian di posisi ketiga ada caleg dari Partai NasDem, Lisda Hendrajoni, dengen perolehan suara sebanyak 29.229 suara

Disclaimer
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.