Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 14.00 WIB: Prabowo Unggul Hampir 58 Persen, lalu Anies dan Ganjar

Update hasil hitung suara atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pilpres 2024 sementara pada Minggu (18/2/2024), Prabowo masih unggul.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 14.00 WIB: Prabowo Unggul Hampir 58 Persen, lalu Anies dan Ganjar
YouTube KPU RI
Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo saat menyampaikan visi misi dalam debat kelima Pilpres 2024 untuk calon presiden (capres), Minggu (4/2/2024). Update hasil hitung suara atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pilpres 2024 sementara pada Minggu (18/2/2024), Prabowo masih unggul, disusul Anies dan Ganjar. 

TRIBUNNEWS.COM - Update hasil hitung suara atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sementara pada Minggu (18/2/2024).

Berdasarkan pantauan Tribunnews pada Minggu pukul 14.00 WIB, total surat suara yang sudah masuk ke penghitungan atau real count mencapai 66.61 persen atau 548.354 dari 823.236 TPS.

Dari hasil real count KPU sementara, pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, masih unggul dari capres-cawapres nomor urut satu dan tiga.

Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan di atas 57 persen.

Kemudian, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memperoleh suara hampir 25 persen.

Posisi terakhir, paslon capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mendapatkan suara hampir 18 persen.

Berikut hasil real count KPU hingga pukul 14.00 WIB di situs KPU, pemilu2024.kpu.go.id:

  1. Anies-Baswedan: 24,48 persen (21.013.738)
  2. Prabowo-Gibran: 57,95 persen (49.747.461)
  3. Ganjar-Mahfud: 17.57 persen (15.084.928)
Berita Rekomendasi

Sementara itu, sejumlah lembaga survei juga melakukan perhitungan hasil hitung cepat atau quick count sementara.

Menurut sejumlah lembaga survei, mayoritas perolehan suara Prabowo-Gibran juga lebih unggul dari Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD.

Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 di Luar Negeri 18 Februari 2024: Ganjar dan Prabowo Bersaing Ketat

Hasil Quick Count Pilpres versi Lembaga Survei

Berikut data sementara hasil quick count sejumlah lembaga survei pada Sabtu (17/2/2024):

1. Litbang Kompas

Berdasarkan data yang dirilis per pukul 12.14 WIB:

1. Anies-Muhaimin 25,21 persen

2. Prabowo-Gibran 58,48 persen

3. Ganjar-Mahfud 16,31 persen

Data masuk sementara 99,80 persen.

2. Indikator Politik

Berdasarkan data yang dirilis per pukul 16.16 WIB:

1. Anies-Muhaimin 25,34 persen

2. Prabowo-Gibran 58,08 persen

3. Ganjar-Mahfud 16,58 persen

Data masuk sementara 99,73 persen

3. Poltracking Indonesia

Berdasarkan data yang dirilis per pukul 06.46 WIB:

1. Anies-Muhaimin 25,13 persen

2. Prabowo-Gibran 58,71 persen

3. Ganjar-Mahfud 16,36 persen

Data masuk 100 persen.

4. Charta Politika

Berdasarkan data yang dirilis per pukul 14.36 WIB:

1. Anies-Muhaimin 25,55 persen

2. Prabowo-Gibran 57,81 persen

3. Ganjar-Mahfud 16,62 persen

Data masuk sementara 99,40 persen

Diketahui, Quick count merupakan proses perhitungan suara pada hari pemilu yang dilakukan lembaga survei dan disebarkan melalui media massa.

Quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah TPS.

Adapun penentuan sampel TPS akan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, yaitu di bawah 1 persen.

Namun, perlu diketahui quick count bukanlah hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU, tetapi lebih sebagai prediksi hasil berdasarkan sebagian data dari TPS.

Disclaimer:

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Malvyandie Haryadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas