Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntut Buka Kotak Suara Pemilu 2024 dan Lakukan Hitung Ulang, Warga Sempat Tutup Jalan di Muratara

Massa melakukan blokade atau penutupan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di depan kantor Camat Karang Jaya Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tuntut Buka Kotak Suara Pemilu 2024 dan Lakukan Hitung Ulang, Warga Sempat Tutup Jalan di Muratara
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Sejumlah warga demo di Jalinsum Muratara depan kantor Camat Karang Jaya, Muratara. Massa mengendus ada dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 khususnya pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muratara, Sabtu (17/2/2024 

TRIBUNNEWS.COM, MURATARA - Massa melakukan blokade atau penutupan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di depan kantor Camat Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Sabtu (17/2/2024)

Aksi tersebut dilakukan terkait Pemilu 2024.

Massa awalnya melakukan demonstrasi di depan kantor Camat Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sabtu (17/2/2024) siang.

Mereka menyuarakan adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Massa yang mengatasnamakan dari Aliansi Masyarakat Kecamatan Karang Jaya tersebut awalnya hanya melakukan aksi damai.

Hangga akhirnya massa menutup Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang merupakan akses jalan lintas nasional yang menghubungkan antara Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi.

Baca juga: Perkumpulan Jaga Pemilu Sebut Salah Input Data Sirekap Jadi Pelanggaran Tertinggi

Karena ditutup, kendaraan baik dari arah Kota Lubuklinggau Sumsel maupun Jambi dipaksa putar balik.

BERITA TERKAIT

Namun, massa masih memberikan toleransi bagi mobil ambulans hingga kendaraan membawa orang sakit atau ibu hamil.

Dalam orasinya, massa mengendus adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Karang Jaya.

Baca juga: Perolehan Suara Pemilu Sirekap Banyak Bermasalah, Perludem: Hancurkan Kepercayaan Publik ke KPU

"Kami punya bukti-buktinya bahwa patut diduga ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, ada juga dugaan penyelenggara ikut bermain," kata koordinator lapangan, Arimansa Eko Putra.

Mereka menuntut agar kotak suara dibuka, dan menghitung ulang surat suara khusus di tiga desa di Kecamatan Karang Jaya.

Tiga desa itu yakni Desa Embacang, Embacang Baru, dan Embacang Baru Ilir, atau dikenal dengan sebutan Embacang Raya.

"Kami menuntut agar membuka kotak suara untuk dihitung ulang, khususnya di Embacang Raya," katanya.

Mereka menekankan agar tidak boleh melakukan pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelum kotak suara dibuka dan dihitung ulang di tiga desa tersebut.

"Permintaan kami buka kotak suara, hitung ulang, secara transparan, terbuka, sebelum pelaksanaan pleno di tingkat PPK," ujarnya.

Jalan Dibuka Setelah Tuntutan Dipenuhi

Aksi penutupan jalan berlangsung hingga malam tiba.

Hingga akhirnya penutupan Jalan Jalinsum di depan kantor Camat Karang Jaya dibuka Sabtu malam setelah tuntutan mereka dipenuhi.

Mereka menuntut agar kotak suara dibuka dan dihitung ulang untuk tiga desa di Kecamatan Karang Jaya.

Alhasil, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Karang Jaya mengeluarkan surat rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karang Jaya agar menghitung ulang suara.

"Kami merekomendasikan kepada PPK Karang Jaya untuk melakukan penghitungan suara ulang pemilihan DPRD kabupaten," bunyi dalam surat rekomendasi dilihat TribunSumsel.com, Sabtu (17/2/2024) malam.

Penghitungan suara ulang tersebut khusus untuk Pemilihan DPRD Kabupaten Muratara di 17 TPS dalam 3 desa di Kecamatan Karang Jaya.

Tiga desa itu yakni Desa Embacang Lama, Embacang Baru, dan Embacang Baru Ilir, atau dikenal dengan sebutan Embacang Raya.

Adapun rinciannya, Desa Embacang Lama sebanyak 4 TPS, Embacang Baru sebanyak 7 TPS, dan Embacang Baru Ilir sebanyak 6 TPS.

Penghitungan suara ulang tersebut dilakukan pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Rapat pleno tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Minggu (18/2/2024) oleh PPK Karang Jaya.

Dalam surat rekomendasi Panwaslu Karang Jaya itu juga disebutkan bahwa proses penghitungan suara di 17 TPS tersebut pada tanggal 14 Februari 2024 lalu ditemukan adanya KPPS tidak menyampaikan Form C Hasil Salinan kepada Pengawas TPS dan saksi peserta Pemilu.

Padahal sesuai dengan ketentuan yang ada, KPPS wajib memberikan Form C Hasil Salinan kepada Pengawas TPS dan saksi peserta Pemilu.

Penulis: Rahmat Aizullah

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Massa Demo di Jalinsum Muratara Buka Blokade, Panwaslu Karang Jaya Rekomendasi Hitung Ulang Suara

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas