Gibran Batal Dituntut Rp 10 Juta, Almas Hanya Minta sang Cawapres Ucap Terima Kasih Terbuka
Almas Tsaqibbirru batal menuntut Cawapres 2024 Gibran Rakabuming Raka Rp 10 Juta dalam gugatan Wanprestasi PN Solo.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Almas Tsaqibbirru melalui tim kuasa hukumnya membatalkan tuntutan gugatan kerugian Rp 10 juta pada Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka.
Almas sebelumnya menuntut ucapan terima kasih dan penggantian biaya untuk honor pengacara Rp 10 juta.
Dalam sidang lanjutan gugatan wanprestasi Almas kepada Gibran, di mana sebelumnya sempat deadlock (mediasi gagal), pengugat yakni Almas mengajukan perbaikan isi gugatan.
Lantas perbaikan gugatan disetujui oleh Hakim Ketua Sri Kuncoro, di Ruang Sidang II, Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (19/2/2024).
Di kesempatan itu, Kuasa Hukum Almas, Utomo Kurniawan meminta waktu untuk menjawab perbaikan gugatan.
"Pertimbangan tim kami dan prinsipal kami coret dalil-dalil menyangkut kerugian materiil uang dan uang paskat, denda per hari 1 juta. Kami coret," katanya, mengutip Kompas.com.
Diketahui penggugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Almas akan menggunakan uang yang dibayar tergugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di Solo.
Almas Minta Gibran Berterima Kasih secara Terbuka
Dengan dicoretnya tuntutan Rp 10 Juta, pihak Almas hanya meminta ucapan terima kasih dari Gibran.
Ucapan terima kasih itu pun diminta untuk dilakukan secara terbuka lewat media massa, mengutip TribunSolo.com.
Baca juga: Almas Tidak Lagi Gugat Gibran Rp10 Juta Kasus Wanprestasi, Kuasa Hukum: Daripada Dinilai Haus Uang
Sebab, ini tak lepas dari dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan Almas.
Sebab dengan terkabulnya gugatan Almas, Gibran seolah mendapat 'karpet merah' untuk melenggang berkontestasi di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.
“Dari pertimbangan kami dan prinsipal yang kami coret dalil yang menyangkut mengenai kerugian materiil uang dan uang paskat dan denda per hari Rp 1 juta," terang Utomo.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Almas Batal Tuntut Gibran Rp 10 Juta Dalam Gugatan Wanprestasi di PN Solo
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin) (Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.