Hasil Real Count Pilpres 2024 di DKI Jakarta, Prabowo Unggul Tipis atas Anies, Ganjar Posisi Ketiga
Update hasil hitung suara atau real count KPU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di Provinsi DKI Jakarta, Senin (19/2/2024).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut update hasil hitung suara atau real count KPU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di Provinsi DKI Jakarta, Senin (19/2/2024).
Hingga pukul 11.00 WIB, suara masuk mencapai 68,94 persen yang berasal dari 21.209 TPS dari total 30.766 TPS.
Paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mengungguli dua paslon lainnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Saat ini, Prabowo-Gibran mendapat 1.340.561 suara atau senilai 41,47 persen.
Kemudian, Anies-Muhaimin mendapat 1.317.602 suara atau senilai 40,76 persen.
Sedangkan Ganjar-Mahfud mendapat total 574.149 suara atau senilai 17,76 persen.
Dari enam kabupaten/kota di DKI Jakarta, Ganjar-Mahfud berada di urutan ketiga.
Sementara Anies-Muhaimin dan Prabowo-Gibran saling bersaing.
Anies-Muhaimin unggul atas Prabowo-Gibran di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Sementara Prabowo-Gibran unggul di Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.
Baca juga: Minta Bawaslu Diskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024, Massa Aksi: Kecurangan TSM
Sebaran Suara Berdasar Real Count KPU, Senin (19/2/2024) pukul 11.00 WIB
Kepulauan Seribu
- Anies-Muhaimin : 6.843
- Prabowo-Gibran : 8.726
- Ganjar-Mahfud : 2.249
Jakarta Barat
- Anies-Muhaimin : 328.529
- Prabowo-Gibran : 414.058
- Ganjar-Mahfud : 200.355
Jakarta Pusat
- Anies-Muhaimin : 202.384
- Prabowo-Gibran : 194.695
- Ganjar-Mahfud : 89.295
Jakarta Selatan
- Anies-Muhaimin : 227.143
- Prabowo-Gibran : 185.302
- Ganjar-Mahfud : 79.861
Jakarta Timur
- Anies-Muhaimin : 460.214
- Prabowo-Gibran : 414.529
- Ganjar-Mahfud : 155.758
Jakarta Utara
- Anies-Muhaimin : 92.489
- Prabowo-Gibran : 123.251
- Ganjar-Mahfud : 46.631
*) Disclaimer
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)